Ringkus Bandar Narkoba Di Madina, Polisi Sita 100 Gram Sabu

Madina: Polres Madina melalui Polsek Linggabayu berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (31) diduga bandar narkoba yang beroperasi di Desa Lobung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kapolsek Linggabayu AKP Jamaluddin Nasution mengatakan penangkapan AS berkat informasi yang diterima Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi. Berbekal informasi tersebut, Kapolres memerintahkan jajaran Polsek Linggabayu melakukan penelusuran dengan menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

“Benar saja, saat digrebek rumah tersangka di Desa Lobung, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu seberat 100 gram dalam dua bungkus plastik dan bukti lainnya yang disembunyikan di atas plafon rumah,” kata AKP Jamaluddin Nasution.

Dalam operasi penangkapan tersebut, personil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram dalam dua bungkus plastik transparan, satu unit timbangan digital, plastik klip transparan, kartu ATM BRI dan buku tabungan, dua unit hand phone, lima lembar slip bukti transfer, satu buah buku catatan hasil penjualan sabu, satu buah bong (alat hisap), dan satu buah kaca pireks.

“Kini tersangka dan barang bukti digelandang ke Kantor Polsek Linggabayu untuk pengembangan kasus tersebut”, ucap kapolsek

Menanggapi penangkapan tersebut, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi yang juga langsung terjun ke lokasi mengatakan penangkapan bandar narkoba itu berkat kerja sama polisi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Horas Tua mengapresiasi kerja sama kepolisian dengan pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda yang membantu memberantas peredaran narkotika yang kini merasuk hingga pedesaan.

Horas mengatakan penangkapan AS di Desa Lobung menjadi contoh kerja sama yang baik antara masyarakat dengan petugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Peran bersama dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kepolisian dari sisi penegakan hukumnya dan masyarakat di sisi pencegahannya. Pada kasus ini sudah dapat kita buktikan keberhasilannya. Kita tidak benci orangnya, namun kita benci perbuatannya,” tandas Horas. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *