Hendak Duduk Dibengkel, Warga Sitampa Tapsel Diciduk Polisi Gegara Miliki Narkoba

JELAJAHNEWS.ID- AR(32) Warga Sitampa Simatoras Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat tersangka baru sampe di bengkel dan hendak duduk.

Penangkapan terhadap AR terjadi pada Senin,(19/12/22), yang mana tersangka diduga memiliki narkoba jenis sabu dan ganja dari jok sepeda motor

Saat penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Tapsel melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dengan Target Operasi (TO) di Lokasi kediaman tersangka.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel, Iptu Salamo Sagala, SH membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media melalui what’s App, Selasa (20/12/22).

“Ya benar pak, tersangka dilakukan penangkapan pada saat tiba di bengkel sewaktu turun dari sepeda motornya dan hendak mau duduk di bengkel,” ujar Iptu Salomo.

Ia juga mengatakan, penangkapan tersebut mengamankan barang bukti di peroleh berupa Sabu dari dalam dompet dan ganja dari Jok sepeda motor milik tersangka

Lebih lanjut, Iptu Salomo menjelaskan, personil Satresnarkoba menuju ke Lokasi yang dijadikan sebagai TO. Setelah itu sekira pukul 11.00 Wib personil melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk-duduk di lokasi yang dijadikan TO Gerebek Kampung Narkoba (GKN)

Kemudian, lanjut Iptu Salomo, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial AR dimana pada saat amankan dalam penguasaan tersangka berhasil menyita barang bukti narkoba.

“Barang bukti dari tersangka, berupa Sabu dan ganja dari dalam dompet milik dan ganja dari Jok sepeda motor,

Dari introgasi penyelidik, kata Iptu Salomo, tersangka AR menerangkan bahwa ianya memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang bernisial WA (lidik) sebanyak 1 bungkus pada bulan November 2022, apabila sabu habis terjual baru dibayar,” ungkapnya.

Kasat memaparkan, bahwa pada tanggal 03 Desember 2022 oleh Wahyu (lidik) kembali menghubungi tersangka untuk menanyakan apakah shabu miliknya sudah habis selanjutnya Wahyu (lidik) memberikan sabu sebanyak 1 bungkus kepada tersangka dan pada tanggal 18 November 2022 tersangka AR memberikan uang pembayaran sabu pada bukan November 2022 lalu.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *