UPPKB Sibolangit Tunda Perjalanan Mobar dengan JBI 8 Ton Keatas

SIBOLANGIT – Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, melakukan penyetopan Mobil Barang (Mobar) dengan Jumlah Berat Diijinkan (JBI) 8 Ton keatas, Sabtu (25/12/2021).

Kepala UPPKB Sibolangit Kaharuddin Siregar mengatakan, penyetopan itu adalah merupakan tindakan simpatik terkait penundaan keberangkatan sesuai batas jam melintas yang telah ditentukan oleh Direktorat Perhubungan Darat.

“Mobil barang yang melintas dengan JBI 8 ton keatas, semua kami setop tidak boleh melintas, menunggu jam 22.00 WIB, baru kami ijinkan,” tegasnya.

Lanjut Kaharuddin, tindakan yang dilakukan merupakan tindakan simpatik, tidak dengan penilangan.

“Ini adalah merupakan tindak simpatik, belum kita tilang ya, kalo bandal kali nanti kami akan meminta arahan pimpinan,” katanya.

Kaharuddin menambahkan, pembatasan itu sesuai dengan Permen Direktorat Perhubungan Darat No 75 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di ruas Jalan batas Kota Medan-Kabupaten Karo (Medan-Berastagi), dan ruas Jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

Telah ditentukan bahwa setiap hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, kendaraan mobil barang dengan JBI 8 ton keatas, hanya diperbolehkan melintas pada jam 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB ke esokan harinya.

Ia menuturkan, hal ini dilakukan sesuai arahan dari Dirjen Lalu Lintas Angkutan Darat, Cucu Mulyana DESS, ketika melakukan kunker ke UPPKB Sibolangit (28/10/2021) lalu, bahwa harus diadakan pembatasan kendaraan yang melintas di ruas jalan Medan-Berastagi dan sebaliknya, mengingat jalan lintas itu adalah kawasan strategis parawisata nasional.

Untuk itu perlu diadakan standarisasi, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kaharuddin menjelaskan bahwa, sejak bulan Oktober 2021, pihak UPPKB Sibolangit telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk di pinggir jalan raya ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, membagikan brosur kepada pengguna jalan yang melintas, dan melalui media massa.

Hingga Kamis (23/12/2021), rambu larangan melintas sudah dipasang dari arah Medan tepatnya di Simpang Tuntungan, dan dari arah Berastagi di Simpang Merek yang dipasang langsung oleh Direktorat Perhubungan Darat/Balai Pengelolah Trasportasi Darat (BPTD) wilayah II Sumatera Utara. (Pasrah S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *