Terapkan UU Anak, Oknum Kader Satgas PDIP Tak Ditahan hanya Wajib Lapor, Ibu Korban Tak Mau Damai

MEDAN – HSM (45), Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut, sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya anak remaja. Namun HSM tak ditahan, dan hanya wajib lapor.

Polisi menetapkan HSM (45) sebagai tersangka karena menganiaya anak remaja di parkiran minimarket Medan.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 junto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Berikut bunyi lengkap pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membeberkan kronologi peristiwa itu. Riko mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.

“Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka,” jelasnya.

“Kemudian anak korban meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.

“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ujar Riko.

Sementara, ibu korban membantah hal tersebut. Inna, ibu korban tak terima dengan tudingan pelaku.

Dikatakan Inna, anaknya tidak mungkin berkata-kata kasar kepada orang yang lebih tua. Inna menduga, apa yang disampaikan pelaku ini hanya pembelaan diri saja.

“Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama. kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima,” bantah Inna.

Ia mengatakan, dirinya pun memastikan bahwa tidak akan mau damai dengan pria arogan yang beraninya cuma sama anak sekolah.

“Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” katanya dengan nada marah (BTM/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *