Polsek Padang Bolak Bekuk Tanggo Dengan Barang Bukti 105 Gram Sabu

PALUTA : Tim Opsnal Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.SH, berhasil membekuk seorang pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)

AKP Zulfikar, SH mengatakan, tersangka diamankan berinisial TS alias Tanggo (41) bersama barang bukti plastik warna biru terikat didalam kursi yang berisikan diduga keras sabu seberat 105 gram yang dipaketi kedalam 503 plastik transparan klip kecil dan 14 bungkus plastik transparan.

Dan, sambung Kapolsek, juga diamankan sebuah timbangan elektrik warna hitam, 3 bungkus plastik klip transparan besar dalam keadaan kosong. 1 buah plastik warna biru yang berisikan tissu guna untuk pembungkus sabu – sabu juga 1 unit kursi sofa kecil,” ujarnya.

“TS ditangkap, Senin (27/09/). Sekira pukul 19.00 wib, pada saat berada dalam kamar tidurnya yang terletak di Dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Julu Kec.Simangambat Kab. Padang Lawas Utara,” kata Kapolsek melalui pesan aplikasi What’s App, Senin (28/09/2021).

Lebih lanjut Kapolsek AKP Zulfikar memaparkan Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya bahwa ada orang yang diduga keras peredaran narkotika jenis sabu di daerah dilaporkan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian kita langsung berangkat menuju TKP. Setelah sampai di TKP tepatnya di salah satu rumah kita langsung mengamankan tersangka dan langsung dilakukan penggeladahan badan namun tidak ada ditemukan barang apapun.

Foto Tim opsnal polsek yang dipimpin AKP Zulfikar, SH bersama

Selanjutnya, kata Kapolsek, Tim langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah TS kemudian ditemukan didalam kamar barang berupa plastik warna biru yang terikat didalam kursi yang berisikan Diduga keras sabu seberat 105 gram yang sudah dipaketi kedalam 503 plastik transparan klip kecil dan 14 bungkus plastik transparan klip sedang beserta barang bukti lainnya.

“Saat ini tersangka TS diberi pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda 800 jt. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako polsek untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *