Kedapatan Simpan Ganja, RAS Diringkus Polisi

P.SIDIMPUAN: Seorang pria berinisial RAS (26) warga Desa Hutapadang Kecamatan P.sidimpuan Hutaimbaru kota Padangsidimpuan (Psp) diringkus Satres Narkoba Polres kota Psp saat kedapatan menyimpan daun ganja seberat 60 gram didalam warung disamping sebelah kiri kakinya.

Kasat Resnarkoba Polres P.sidimpuan AKP S Pulungan SH melalui Kasubbaghumas AKP Maria Marpaung,SE,MM mengatakan, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat, Rabu (13/10/21) pukul 16.30 Wib, bahwa di warung kopi Desa Hutapadang Kecamatan Psp Hutaimbaru Kota P.sidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja, kata AKP S Pulungan, Kamis (14/10/221).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Tekab langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Desa Hutapadang,” ujarnya.

Setibanya di TKP, lanjut Kasat, personil melihat seorang pria sedang berada didalam warung yang mencurigakan, Kemudian personil Polres Psp langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan mengaku bernama RAS (26).

Setelah tersangka diamankan, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti berupa sebuah topi warna putih berisikan satu buah plastik warna biru berisikan 30 bungkus kertas warna putih yang berisikan ganja seberat 60 gram yang di simpan disamping sebelah kiri tempat duduk tersangka, ungkapnya.

Ketika di introgasi personil, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres kota P.sidimpuan. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *