Diduga Edarkan Ganja Antar Kabupaten, Polsek Padang Bolak Bekuk Pria Warga P.sidimpuan

Paluta: Seorang pria berinisial PAS, (35), warga Kelurahan Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan (Psp) dibekuk Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan (Tapsel) saat sedang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar SH MH saat di konfirmasi, Rabu (20/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Iya benar, tersangka berinisial PAS warga kota P.sidimpuan ini ditangkap selasa (19/10/21) sekira pukul 18.30 dijalan lintas Gunungtua – P.sidimpuan tepatnya di Desa Sigama Kecamatan Padangbolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penangkapan tersangka PAS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang ingin melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, lanjutnya.

Mendapat informasi tersebut, kata Kapolsek, Unit Reskrim langsung Ke TKP yang di informasikan dengan melakukan penyisiran di jalan lintas G.tua – P.sidimpuan tepatnya di wilayah Desa sigama dengan mengendarai sepeda motor dan mobil. Ujarnya.

Sekira pukul 19.30 wib, Sambung Kapolsek, Tim melihat ada seseorang pria yang mencurigakan berhenti berada di pinggir jalan, kemudian tim langsung mendatangi orang tersebut dan langsung mengamankannya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, ditemukan di sepeda motor milik tersangka PAS sebuah tas ransel warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 5 bungkus masing masing berat 1 kg perbungkus.

Adapun barang bukti lainnya, Satu plastik asoi warna biru yang diduga berisikan ganja seberat 1 ons, satu buah plastik asoi warna hitam yang berisikan ganja seberat 0,5 ons, tiga lembar kertas pembungkus nasi, satu unit sepeda motor honda beat, satu buah timbangan, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 642.000 yang diduga dari hasil penjualanya tersangka, ungkap Kapolsek.

“Selanjutnya, tersangka yang mengaku berinisial PAS dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Padang Bolak guna dilakukan proses lebih lanjut, ucap Kasat.

Adapun dasar penangkapan tersangka PAS kata Kapolsek, telah dituangkan dalam Surat Perintah Tugas Nomor Spt / / X /2021/Reskrim tgl 19 Oktober 2021, Laporan Polisi Nomor / LP / 194 / X / 2021 / SU / TAPSEL /TPS.BOLAK, tanggal 19 Oktober 2021.

“Atas perbuatanya, tersangka PAS diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subs. 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I Jenis Ganja,” tandas Kapolsek AKP Zulfikar. (Irul Daulay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *