Waduh! Tahun 2022, 5 ASN Sidempuan Terlibat Kasus Korupsi dan Masih Terima Gaji

SIDEMPUAN – Di tahun 2022, sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan (Psp) terlibat kasus tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) masih terima gaji 50% dari Negara.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kaban Badan Kepagawaian Dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) Psp, Dra. Monalisa Cahaya, MM melalui Kabidnya, Martua Amin kepada awak media, Senin (09/01/2023).

Lebih lanjut, Martua Amin mengatakan, dari data BKPSDM Kota Padang Sidempuan ke 5 ASN terlibat kasus korupsi yakni, Mantan Kapus Sadabuan, FSH (38), dan bendaharanya SML (35).

Kasus korupsi juga disusul oleh mantan Kadis Kesehatan Psp, SSL dan Bendaharanya berinisial PH, dan Kalaksa BPBD Psp, AS dan Mantan Kalaksa BPBD Psp berinisial AS.

Kelima tersandung kasus korupsi tersebut dua di antaranya, yakni Mantan Kapus Sadabuan, MSL (35), dan bendaharanya FSH (38), sudah diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan sedang menunggu persetujuan kepala daerah.

Dari petikan putusan Mahkamah Agung (Nomor 2785K/PID.SUS/2022, tanggal 13 Juli 2022), Kasasi dari pada terpidana (FSH) tersebut ditolak.

“Kalau yang dua orang itu, Kapus Sadabuan dan bendaharanya sudah final, udah kita ajukan telansaf nya ke Pak Wali Kota,” ujar Martua ketika Wali kota usai melantik pejabat Eselon ll, lll dan IV.

Dan 3 ASN lagi yakni mantan Kadis Kesehatan Psp, SSL dan Bendaharanya berinisial PH, dan Mantan Kalaksa BPBD Psp berinisial AS masih pemberhentian sementara yang masih menunggu final inkrach dari Pengadilan Negeri.

“Sementara yang tiga itu, belum inkrach, karena apabila dari salah satu kedua belah pihak JPU dan terdakwa melakukan banding. Jadi yang tiga ini belum, tapi yang kedua ini udah kita ajukan untuk pemberhentian, tinggal menunggu surat turun dari Wali kota,” terang Martua

Diketahui berdasarkan dari petikan putusan Mahkamah Agung (Nomor 2785K/PID.SUS/2022, tanggal 13 Juli 2022), Kasasi dari pada terpidana (FSH) tersebut, ditolak. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *