Sindikat Narkoba Aceh-Medan Dibongkar Polres Binjai, 13 Kg Sabu Gagal Beredar

BINJAI – Tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Binjai, Sumatera Utara menggagalkan peredaran 13 Kg sabu yang dikirim melalui jalur darat dari Kota Lhokseumawe, Aceh, menuju Medan, Sumatera Utara.

Selain mengamankan barang bukti sabu yang ditaksir senilai lebih dari Rp1,3 miliar, petugas mengamankan seorang pria YI (39) warga Desa Matangmaneh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Pria itu diamankan sekira pukul 16.00 WIB, sesaat setelah mobil yang ditumpangi dihentikan Polisi di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binjai-Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (5/12/2021) lalu.

“YI mengaku sabu berasal dari Tiongkok dan diselundupkan lewat jalur laut melalui pelabuhan tikus yang ada di Aceh. Ia mendapat upah Rp35 juta untuk mengirim sabu ini,” tandas Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Firman Imanuel Peranginangin dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021) siang.

YI disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Saat ini, kita masih terus berupaya membongkar sindikat ini, khususnya dalam mengungkap identitas pihak diduga sebagai bandar atau pemasok sabu dan pihak juga yang menjadi objek pengiriman sabu,” lanjutnya.

Apalagi pengiriman sabu lintas provinsi yang dilakukan YI sudah tiga kali sepanjang November dan Desember 2021.

Dalam aksi pertamanya, pria tersebut mengirim sebanyak dua kilogram sabu dan aksinya yang kedua mengirim tiga kilogram sabu.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel Peranginangin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait rencana pengiriman narkotika lintas provinsi yang melintasi wilayah hukum Polres Binjai.

Setelah melakukan observasi dan investigasi di lapangan selama tiga hari, tepatnya pada Minggu, 5 Desember 2021, petugas menghentikan sebuah mobil penumpang jenis Mitsubishi L300 di jalinsum Binjai-Stabat, tidak jauh dari SPBU Tandam Hulu II.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati seorang penumpang pria, tidak lain YI tengah membawa sebuah tas biru, setelah digeledah terdapat 13 buah bungkusan plastik berisi benda diduga narkotika jenis sabu.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka YI dan seluruh barang bukti sabu menuju Mako Polres Binjai. Turut pula diamankan barang bukti dua telepon seluler dan dompet tersangka YI berisi KTP, SIM, dan kartu ATM.

“Atas pengungkapan kasus ini, maka ada lebih dari 130 ribu orang yang berhasil kita selamatkan dari pengaruh negatif narkotika,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Langkat itu. (BTM/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *