Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Soal Penertiban Reklame, Soroti Ketidaksiapan Perwakilan Perkimcikataru

editor - Senin, 18 Mei 2026 00:33 WIB
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Soal Penertiban Reklame, Soroti Ketidaksiapan Perwakilan Perkimcikataru
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas pengaduan PT Sumo terkait penertiban reklame di Jalan Zainul Arifin berlangsung alot dan berakhir dengan penundaan.

MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas pengaduan PT Sumo terkait penertiban reklame di Jalan Zainul Arifin berlangsung alot dan berakhir dengan penundaan. Komisi IV menilai perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan belum dapat memberikan penjelasan yang dibutuhkan dalam pembahasan tersebut.

RDP yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, serta dihadiri anggota Komisi IV dan perwakilan PT Sumo, Riza, selaku pengelola reklame. Dari pihak Perkimcikataru, hadir Hafis yang diperkenalkan sebagai tim pengawas mewakili Kepala Dinas Perkimcikataru.

Dalam rapat, Riza menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan penertiban reklame milik PT Sumo yang berada di Jalan Zainul Arifin. Menurutnya, perusahaan membutuhkan kejelasan terkait dasar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Saat dimintai penjelasan oleh pimpinan rapat, Hafis dinilai belum dapat memberikan jawaban yang memadai mengenai persoalan tersebut. Kondisi itu memicu kritik dari sejumlah anggota Komisi IV yang menilai perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya menguasai materi pembahasan sebelum menghadiri rapat resmi DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan kesiapan perwakilan Perkimcikataru dalam mengikuti RDP.

"Saudara hadir mewakili Kepala Dinas Perkimcikataru. Seharusnya memahami persoalan yang sedang dibahas dan dapat memberikan penjelasan kepada rapat. Kalau tidak menguasai materi, bagaimana pembahasan ini bisa menghasilkan solusi," ujar Paul.

Ia menegaskan bahwa undangan RDP yang disampaikan DPRD merupakan undangan resmi sehingga OPD diminta menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan serta memahami substansi persoalan.

"Kami mengundang secara resmi. Karena kepala dinas berhalangan hadir, tentu yang mewakili harus mampu memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Jangan sampai rapat tidak menghasilkan penyelesaian," katanya.

Kritik serupa disampaikan anggota Komisi IV, El Barino Shah, SH., M.H., yang mempertanyakan kapasitas perwakilan Perkimcikataru dalam mengikuti pembahasan.

"Apa jabatan Saudara di Perkimcikataru sehingga tidak dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sedang dibahas?" tanya El Barino.

Setelah mengetahui Hafis menjabat sebagai koordinator tim pengawasan, El Barino kembali menegaskan bahwa pejabat yang membidangi pengawasan semestinya memahami permasalahan yang berkaitan dengan penertiban reklame.

"Kalau memang tidak dapat memberikan jawaban, sebaiknya rapat ini tidak dipaksakan. Kami berharap pada rapat berikutnya OPD menghadirkan pejabat yang benar-benar memahami persoalan sehingga pembahasan dapat berjalan efektif," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, meminta seluruh OPD Pemerintah Kota Medan meningkatkan kesiapan dalam menghadiri RDP. Menurutnya, kehadiran pejabat yang memahami substansi pembahasan sangat penting agar rapat dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas.

"Kami berharap ke depan setiap OPD yang hadir mampu memberikan penjelasan sekaligus solusi. Dengan begitu persoalan dapat segera diselesaikan dan tidak menghambat iklim investasi di Kota Medan," kata Edwin.

Karena belum diperoleh penjelasan yang memadai dari pihak Perkimcikataru, Ketua Komisi IV akhirnya memutuskan menunda pembahasan. Keputusan tersebut diambil setelah Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, John Ester Lase.

Rapat dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan harapan pihak Perkimcikataru dapat menghadirkan pejabat yang menguasai materi sehingga pembahasan mengenai pengaduan PT Sumo dapat diselesaikan secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang jelas.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru