Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Propam Polda Sumut Diminta Jangan Lindungi Terduga Pungli dan Jangan Intimidasi AKP Fadlun

editor - Kamis, 09 Juli 2026 15:02 WIB
Propam Polda Sumut Diminta Jangan Lindungi Terduga Pungli dan Jangan Intimidasi AKP Fadlun
Teks foto : Tim pengacara ketika di Mapolda Sumut.(istimewa)

MEDAN -Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kekecewaan atas penanganan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Mereka menilai penanganan perkara oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara berjalan lambat dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang.

Paul Junisu Jethro Tambunan, SE SH MH selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya baru saja mendampingi kliennya, AKP Fadlun Al Fitri, SS, dalam memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:
Menurutnya, AKP Fadlun merupakan sosok yang memberikan informasi awal terkait dugaan permintaan uang yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Batubara kepada pelaku usaha UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.

"Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru beliau diadukan balik oleh Aipda HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses tersebut, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026," ujar Paul saat di Bidpropam Polda Sumut, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, pengaduan yang diajukan AKP Fadlun terhadap Aipda HG terkait dugaan fitnah maupun laporan di Subdit I Kamneg disebut belum menunjukkan perkembangan.

Padahal, menurutnya, terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan bintara Polri sehingga seharusnya dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru