Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Soal Penertiban Reklame, Soroti Ketidaksiapan Perwakilan Perkimcikataru

editor - Senin, 18 Mei 2026 00:33 WIB
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Soal Penertiban Reklame, Soroti Ketidaksiapan Perwakilan Perkimcikataru
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas pengaduan PT Sumo terkait penertiban reklame di Jalan Zainul Arifin berlangsung alot dan berakhir dengan penundaan.

"Kami berharap ke depan setiap OPD yang hadir mampu memberikan penjelasan sekaligus solusi. Dengan begitu persoalan dapat segera diselesaikan dan tidak menghambat iklim investasi di Kota Medan," kata Edwin.

Karena belum diperoleh penjelasan yang memadai dari pihak Perkimcikataru, Ketua Komisi IV akhirnya memutuskan menunda pembahasan. Keputusan tersebut diambil setelah Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, John Ester Lase.

Rapat dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan harapan pihak Perkimcikataru dapat menghadirkan pejabat yang menguasai materi sehingga pembahasan mengenai pengaduan PT Sumo dapat diselesaikan secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang jelas.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru