Senin, 13 Juli 2026 WIB

Cegah Sengketa Aset, Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Periksa Lapangan Tanah Wakaf

Irul Daulay - Senin, 13 Juli 2026 21:07 WIB
Cegah Sengketa Aset, Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Periksa Lapangan Tanah Wakaf

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni pemeriksaan lapangan oleh Panitia A terhadap permohonan sertipikat tanah wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di Kelurahan Sitamiang Baru, Senin (13/07/26).

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Tim Panitia A melakukan verifikasi langsung terhadap letak, batas, luas, serta kondisi fisik tanah, kemudian mencocokkannya dengan data administrasi dan dokumen yuridis yang diajukan pemohon.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Parlindungan Lubis, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Verifikasi ini bertujuan memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis di lapangan. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Parlindungan.

Menurut dia, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Selain itu, sertipikat tanah wakaf juga menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset untuk berbagai kepentingan umat, seperti pembangunan rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, kegiatan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.

Parlindungan menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi dengan para nadzir, organisasi keagamaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

"Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami berharap semakin banyak aset wakaf yang memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru