Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun

Irul Daulay - Rabu, 15 Juli 2026 20:14 WIB
Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah milik Ahmad Affandi Harahap di Kelurahan Kayuombun, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/7/2026).

Pemeriksaan lapang tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan tim Panitia A melakukan pengecekan langsung di lokasi guna mencocokkan letak, batas, luas, serta kondisi bidang tanah dengan dokumen yang diajukan pemohon.

"Verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, proses penerbitan sertipikat dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Agustina.

Dalam kegiatan tersebut, Panitia A turut melibatkan Pejabat Pengawas dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Keterlibatan lintas bidang ini dilakukan untuk mendukung proses pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agustina, pemeriksaan lapang juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Data yang telah diverifikasi secara langsung di lapangan diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui proses yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Dengan pemeriksaan lapang yang dilakukan secara cermat, kami berharap setiap sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah," kata Agustina. (JN-TIM)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru