Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

editor - Selasa, 19 Mei 2026 00:18 WIB
Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dan para pemilik reklame di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) agar menindak seluruh reklame atau papan iklan (billboard) yang bermasalah secara adil dan tanpa tebang pilih. Ia juga meminta pelayanan perizinan reklame dilakukan secara transparan serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dan para pemilik reklame di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IV membahas penataan reklame di Kota Medan, termasuk proses penerbitan izin dan penegakan aturan terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Paul menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa membedakan pemilik ataupun merek yang diiklankan.

"Sikat semua reklame yang bermasalah. Penertiban harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan perizinan tanpa pandang bulu," ujar Paul.

Menurutnya, konsistensi dalam penegakan aturan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar tidak ada kesan adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan atau merek tertentu.

"Jangan ada pembiaran terhadap satu merek tertentu. Semua pelaku usaha harus mendapatkan pelayanan yang sama karena mereka juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame," katanya.

Selain penertiban, Paul juga menyoroti proses penerbitan izin reklame yang dinilai harus lebih cepat dan transparan. Ia meminta Dinas Perkimcikataru memberikan kepastian kepada pemohon apabila suatu permohonan tidak dapat disetujui, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.

"Apa alasan jika penerbitan izin reklame harus tertunda? Kalau memang tidak memenuhi persyaratan, segera sampaikan penjelasannya. Jangan sampai pelayanan terkesan lambat atau berbeda antara satu pemohon dengan pemohon lainnya," tegasnya.

Ia berharap penataan reklame dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga wajah Kota Medan menjadi lebih tertata sekaligus mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.

"Kalau penataan dilakukan dengan baik, penerimaan PAD dari sektor reklame juga dapat meningkat. Karena itu, proses perizinan dan penertiban harus berjalan beriringan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengusulkan agar DPRD dilibatkan dalam proses penataan titik-titik reklame di Kota Medan. Menurutnya, keterlibatan legislatif akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

"Kami perlu mengetahui lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan billboard. Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan lebih maksimal," kata Edwin.

Ia juga mengingatkan agar proses pemberian izin maupun penertiban reklame dilakukan secara objektif dan tidak merugikan pihak mana pun.

"Pemberian izin maupun penertiban harus dilakukan secara adil. Jangan sampai ada pihak yang merasa diperlakukan tidak semestinya," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Dikki, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penataan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus berupaya melakukan penataan reklame di Kota Medan agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Melalui rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan berharap proses penataan reklame, pelayanan perizinan, dan penegakan aturan dapat berjalan lebih transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru