Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

editor - Selasa, 19 Mei 2026 00:18 WIB
Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dan para pemilik reklame di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

Selain penertiban, Paul juga menyoroti proses penerbitan izin reklame yang dinilai harus lebih cepat dan transparan. Ia meminta Dinas Perkimcikataru memberikan kepastian kepada pemohon apabila suatu permohonan tidak dapat disetujui, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.

"Apa alasan jika penerbitan izin reklame harus tertunda? Kalau memang tidak memenuhi persyaratan, segera sampaikan penjelasannya. Jangan sampai pelayanan terkesan lambat atau berbeda antara satu pemohon dengan pemohon lainnya," tegasnya.

Ia berharap penataan reklame dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga wajah Kota Medan menjadi lebih tertata sekaligus mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.

"Kalau penataan dilakukan dengan baik, penerimaan PAD dari sektor reklame juga dapat meningkat. Karena itu, proses perizinan dan penertiban harus berjalan beriringan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengusulkan agar DPRD dilibatkan dalam proses penataan titik-titik reklame di Kota Medan. Menurutnya, keterlibatan legislatif akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

"Kami perlu mengetahui lokasi-lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan billboard. Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan lebih maksimal," kata Edwin.

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru