Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

editor - Selasa, 19 Mei 2026 00:18 WIB
Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dan para pemilik reklame di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) agar menindak seluruh reklame atau papan iklan (billboard) yang bermasalah secara adil dan tanpa tebang pilih. Ia juga meminta pelayanan perizinan reklame dilakukan secara transparan serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dan para pemilik reklame di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IV membahas penataan reklame di Kota Medan, termasuk proses penerbitan izin dan penegakan aturan terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Paul menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa membedakan pemilik ataupun merek yang diiklankan.

"Sikat semua reklame yang bermasalah. Penertiban harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan perizinan tanpa pandang bulu," ujar Paul.

Menurutnya, konsistensi dalam penegakan aturan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar tidak ada kesan adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan atau merek tertentu.

"Jangan ada pembiaran terhadap satu merek tertentu. Semua pelaku usaha harus mendapatkan pelayanan yang sama karena mereka juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame," katanya.

Halaman:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru