Rabu, 29 April 2026 WIB

Wacana Pansus Reklame DPRD Medan Menguat, Dugaan Pelanggaran Izin dan Kebocoran PAD Terungkap

editor - Selasa, 10 Februari 2026 00:15 WIB
Wacana Pansus Reklame DPRD Medan Menguat, Dugaan Pelanggaran Izin dan Kebocoran PAD Terungkap
Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

MEDAN -Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Kota Medan kembali menguat setelah Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran perizinan reklame yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi anggota Komisi IV, yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Renville P. Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Rapat digelar menyusul pengaduan PT Sumo terkait pembongkaran papan reklame (billboard) miliknya di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Dalam forum tersebut, perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas tindakan pembongkaran yang dinilai merugikan pihak perusahaan.

Namun, dalam pembahasan terungkap bahwa billboard yang dibongkar diduga melanggar ketentuan perizinan. Dinas Perkimcikataru menjelaskan bahwa izin awal yang dimiliki PT Sumo mencantumkan ukuran reklame 5 meter × 10 meter. Setelah roboh, papan reklame tersebut dibangun kembali dengan ukuran lebih besar, yakni 6 meter × 12 meter, tanpa penyesuaian izin.

Menanggapi hal tersebut, Paul menilai tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah tepat karena terdapat pelanggaran izin. "Penertiban sudah benar, karena pendirian billboard tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," ujarnya.

Anggota Komisi IV Lailatul Badri juga membenarkan langkah pembongkaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten apabila terjadi penyimpangan perizinan. Selain itu, dalam rapat juga terungkap bahwa izin reklame PT Sumo terakhir diperpanjang pada tahun 2023.

Di sisi lain, pihak PT Sumo menyampaikan bahwa masih banyak papan reklame lain di Kota Medan yang diduga melanggar aturan namun belum ditindak. Riza mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan perizinan reklame.

"Banyak di Medan ini soal permainan reklame. Ada tiang reklame yang sudah dipotong oleh petugas, tetapi bisa berdiri kembali meski belum memiliki izin," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Paul meminta semua pihak tidak saling menyalahkan dan fokus pada penyelesaian persoalan secara objektif. Sementara itu, Lailatul Badri meminta PT Sumo bersedia berbagi data terkait dugaan pelanggaran perizinan reklame di Kota Medan.

"Silakan nanti saling berbagi informasi terkait data pelanggaran reklame," kata Lailatul.

Suasana rapat yang dinamis turut menguatkan kembali wacana pembentukan Pansus Reklame di DPRD Medan. Paul menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus tersebut sebagai langkah strategis untuk menata sektor reklame sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD.

Namun, sebelum pansus dibentuk, Komisi IV berencana mengagendakan kembali RDP lanjutan dengan memanggil PT Sumo dan sejumlah pemilik reklame lainnya. Paul menyebut terdapat dugaan pelanggaran izin pada beberapa billboard berukuran besar milik PT Sumo di Jalan Asrama dan Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

"Bukan hanya PT Sumo, pemilik reklame lain juga akan kami undang dalam RDP," tegasnya.

DPRD Kota Medan berharap pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan langkah konkret dalam penataan perizinan reklame. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang komprehensif, sektor reklame diharapkan dapat tertib administrasi sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap PAD serta estetika kota.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru