Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Sisir Jaringan 20 kV di Mandailing Natal
Demi memastikan listrik tetap menyala tanpa gangguan, PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan menggelar aksi besarbesaran pemeliharaan jaringa
Daerah
MEDAN -Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Kota Medan kembali menguat setelah Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran perizinan reklame yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi anggota Komisi IV, yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Renville P. Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Rapat digelar menyusul pengaduan PT Sumo terkait pembongkaran papan reklame (billboard) miliknya di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Dalam forum tersebut, perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas tindakan pembongkaran yang dinilai merugikan pihak perusahaan.
Namun, dalam pembahasan terungkap bahwa billboard yang dibongkar diduga melanggar ketentuan perizinan. Dinas Perkimcikataru menjelaskan bahwa izin awal yang dimiliki PT Sumo mencantumkan ukuran reklame 5 meter × 10 meter. Setelah roboh, papan reklame tersebut dibangun kembali dengan ukuran lebih besar, yakni 6 meter × 12 meter, tanpa penyesuaian izin.
Menanggapi hal tersebut, Paul menilai tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah tepat karena terdapat pelanggaran izin. "Penertiban sudah benar, karena pendirian billboard tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," ujarnya.
Anggota Komisi IV Lailatul Badri juga membenarkan langkah pembongkaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten apabila terjadi penyimpangan perizinan. Selain itu, dalam rapat juga terungkap bahwa izin reklame PT Sumo terakhir diperpanjang pada tahun 2023.
Di sisi lain, pihak PT Sumo menyampaikan bahwa masih banyak papan reklame lain di Kota Medan yang diduga melanggar aturan namun belum ditindak. Riza mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan perizinan reklame.
Demi memastikan listrik tetap menyala tanpa gangguan, PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan menggelar aksi besarbesaran pemeliharaan jaringa
Daerah
keluarga pecah di tengah pengawalan ketat aparat saat sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan&ndashPanyabungan die
Daerah
PAW anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar kini memasuki babak akhir
Daerah
Rumah Taman Pendidikan AlQur&039an (TPQ) AlMuhajirin, Jalan Garu VI No. 42, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan
Daerah
digelar secara virtual, koordinasi yang diikuti Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nas
Daerah
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemberdaya
Daerah
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskan
Daerah
Sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memastikan seluruh rencana investasi benarbenar
Daerah
Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah memuat surat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyi
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengikuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset tanah, penyelesaian aset bermasalah, dan serti
Daerah