Jumat, 24 April 2026 WIB

Warung Kopi Jadi Kedok, Polisi Sita Hampir 4,5 Kg Ganja di Tano Bato

Irul Daulay - Jumat, 24 April 2026 12:35 WIB
Warung Kopi Jadi Kedok, Polisi Sita Hampir 4,5 Kg Ganja di Tano Bato
Foto: Pelaku Rizki kasus Narkoba jenis ganja diamankan di Mako Polres Kota Padangsidimpuan, Jum'at (24/04/26).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seorang pria berinisial RIZKI (37), Sabtu (18/4/2026) malam.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan di Jalan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di belakang sebuah warung kopi yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak sore hari.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap pelaku yang telah sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja dibalut lakban kuning di dekat pelaku. Pencarian kemudian berlanjut ke dalam warung milik RIZKI dan hasilnya mengejutkan.

Petugas menemukan tujuh paket ganja lainnya di dalam fiber box, dua bal ganja yang disembunyikan di balik bangku, serta tiga bal lainnya di belakang meja warung.

Total barang bukti yang diamankan yakni 5 bal ganja dengan berat bruto 3.900 gram, 8 paket ganja seberat bruto 550 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 2 kantong plastik putih, serta 1 unit fiber box.

Jika ditotal, berat keseluruhan ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4,45 kilogram.

Dari hasil interogasi, RIZKI mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial "TOMBLO" yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Ia mengaku hanya sebagai perantara dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu jika barang tersebut habis terjual.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.(JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru