Kamis, 23 April 2026 WIB

Tiga Pelaku Curanmor di P.Sidimpuan Diringkus, Satu Residivis - Motor Korban Dipreteli

Irul Daulay - Kamis, 23 April 2026 12:59 WIB
Tiga Pelaku Curanmor di P.Sidimpuan Diringkus, Satu Residivis - Motor Korban Dipreteli
Foto (Ilustrasi): Kapolres Padangsidimpuan dan jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, tiga tersangka termasuk residivis diamankan beserta barang bukti

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara bersekutu.

Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim.

Baca Juga:

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Dodi Irwan Siregar (20), Irwansyah Dalimunthe (19), dan Rinaldi Siregar alias Jos (25). Dari ketiganya, Rinaldi diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Afdan Fikri (21), seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa malam, 14 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB.

Peristiwa terjadi di Jalan Teuku Umar, Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di depan rumah kos temannya. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkap dua tersangka, Dodi dan Irwansyah, di sebuah rumah kos di kawasan Ujung Padang, pada 21 April 2026.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan Rinaldi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rinaldi di Jalan Alboin Hutabarat. Ketiga pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya.

"Modus para pelaku adalah mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi parkir. Setelah itu, sepeda motor dibawa dan dipreteli untuk dijual secara terpisah," ungkap pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ban sepeda motor yang diduga bagian dari kendaraan milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, Dodi dan Irwansyah berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor dari lokasi, sementara Rinaldi bertugas menunggu dan membantu membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus serupa. (Tim-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru