Menara Pandang Simbol Tambang Emas PT AR Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat

TAPSEL– PT Artha Nugraha Agung (ANA) harus menjadi BUMD yang memikirkan masyarakat, kita ingin daerah tambang emas ikut menjaga lingkungan dan masyarakat adat tak terancam masa depannya.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Lembaga Adat Harahap Ompu Sarudak Tapanuli Selatan, Suheri Harahap kepada wartawan melalui press release, Kamis (20/1/2022).

“Dari dampak tambang emas PT Agincourt Resources (AR) Batang Toru sudah harus dipikirkan. Apakah hadir membawa rahmat/mata air atau malapetaka?,” tanya Suheri.

Lebih lanjut, Suheri mengatakan, rakyat harus berdaya atas sumber daya alam yang terus dikuras, izin-izinnya diminta tanda tangan masyarakat adat, habis tanah-tanah kita diganti rugi, ada berapa hektare lagi mau dilepas.

“Jangan-jangan modus ganti rugi ada ‘permainan’ juga, siapa yang diuntungkan? tenaga kerja/pekerja lokal seperti apa? dampak sosial budaya terhadap pola kehidupan Dalihan Na Tolu dan masyarakat adat mayoritas muslim juga akan mendapatkan dampak, lihatlah dunia pendidikan, pesantren dll perlu kerja keras memperoleh dampak CSR,” ujarnya.

Suheri memapaparkan, dimana kemajuan sekitar lingkar tambang, sekitar 9 desa dan pemerintahan desa sekitar, apakah daerah sekitar Angkola Sangkunur, Angkola Barat, Angkola Selatan dan lain-lain tak berdampak?

Ia mempertanyakan, seperti apa dampak ke pertanian dan perkebunan rakyat sekitar Batang Toru. Sudah ada luas areal tambang akan bertambah lagi ke Angkola Selatan.

Batangtoru maju atau ikut merasakan dampak ekonomi. Kepala Desa menjadi perpanjangan tangan biasanya ikut mengatur ganti rugi tanah-tanah rakyat, lalu masyarakat adat dapat apa? tanya Suheri.

Suheri juga bertanya, dampak ekonomi bagi masyarakat kok CSR ke Menara Pandang? seakan untuk program pemerintahan saja seperti penyuluh pertanian dan lain-lain.

Mungkin, Kata Suheri, masih sedikit untuk perguruan tinggi seperti UMTS, UGN, IAIN Padangsidimpuan dan Ormas. Apakah CSR ‘dipolitisasi’ agar aman.

“Apakah ini bermanfaat untuk masyarakat, atau simbol tambang mendapat izin dari Pemkab Tapsel?,” Imbuhnya.

Ada berapa dividen, jelas Suheri, sudahkah menggembirakan, akan kita investigasi termasuk peran Dinas Kehutanan. Saatnya Raja-raja adat kuat dan bersatu tak ‘berkonspirasi’, ikut jual-jual tanah adat/ulayat.

“Akan kita lihat unsur kolusi, korupsi dalam pengelolaan CSR, ganti rugi tanah adat dan lain-lain,” tandasnya. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *