Lolos Angkut Kayu Liar, Ketua Lembaga Adat Batak Angkola Minta Kapolri Evaluasi APH di Tapsel

SIDEMPUAN– Ketua Lembaga Masyarakat Adat Batak Angkola Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut), DR Suheri Harahap, M.Si meminta Kapolri evaluasi aparat penegak hukum (APH) yang ada di Tapanuli Selatan (Tapsel).

Permintaan itu bukan tanpa sebab, diduga adanya pengangkutan dan pembalakan kayu liar lolos dari pantauan aparat hukum dari daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis(09/03/23).

Setelah izin PT. PLS tidak terbit, dan lahan yang ditinggalkan lebih 12 ribu hektar, diduga ada pengambilan kayu illegal dari lahan tersebut.

“Ini sangat kita sayangkan adanya permainan oknum yang diduga pastinya diketahui oleh Kepala Desa Gunung Baringin dan organisasi adat Rim Ni Tahi Sigalangan,” ujar DR Suheri juga Dosen di UIN Sumut, kepada awak media, Sabtu (11/03/23).

Menurutnya, hal ini pengkhianat hukum yang merugikan negara.Bahkan menjadi pertanyaan bagi masyarakat Tapsel, “Apa iya ada oknum pengusaha bisa mengambil kayu tanpa izin? Siapa yang membeking ini?” cetusnya.

Kuat dugaan, kata Suheri, ada oknum yang memberikan lahan yang selama ini di klaim tanah adat ini harus ditelusuri, bahwa eks HPH setelah habis izin dikembalikan ke negara yang diawasi Dinas Kehutanan.

“Sebagai Putra Daerah saya meminta Kapolri evaluasi aparat hukum yang ada di Tapsel agar menindak tegas oknum pengangkutan kayu liar apalagi tanpa izin,” pintanya.

Akibat perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal ini, kedepan masyarakat Desa Gunung Baringiin yang ada sampai 5000 KK bisa terancam banjir dan longsor akibat perambahan hutan secara illegal.

“Akan kita investigasi oleh tim masyarakat adat yang peduli tanah dan alam Tapsel untuk anak cucu kita. Ini sudah menciderai hukum di Tapsel jika terbukti ada illeggal logging,” tegasnya.

Masyarakat Kecamatan Angkola Selatan khusus di Mosa Paling cukup prihatin akibat akses jalan, jembatan, sumber ekonomi dari pertanian, perkebunan padahal lahan2 di luar Eks HPH masih bisa dikelola lewat pemanfaatan kawasan hutan.

“Siapapun itu tak ada yang kebal hukum di Indonesia maupun di Tapsel,” pungkas DR Suheri. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *