Hak Pejalan Kaki Dirampas, Biaya Lampu Hias Jembatan Nyaris Rp 1 Miliar

P.SIDIMPUAN – Sungguh sangat disayangkan infrakstruktur lampu hias jembatan di lima titik lokasi yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan (PSP) dibangun terkesan asal-asalan atau tanpa perhitungan.

Tampak tiang infrastruktur lampu hias di cor di bahu jalan tanpa berpikir hak pejalan kaki alias dirampas yang seharusnya dilalui pengguna jalan.

Informasi yang dihimpun kru media ini, infrastruktur lampu hias tersebut diperkirakan pekerjaanya selesai pekan ini.

Parahnya lagi, hanya untuk menghias jembatan, biaya yang digelontorkan dari anggaran pendapatan daerah yang tidak sedikit yakni Rp 933.000 juta dan hampir menelan biaya 1 millyar untuk lampu hias jembatan di Padang Sidimpuan.

Dari kelima titik pembangunan lampu hias jembatan tersebut yakni terletak di Jalan Sutoyo, Jalan Suprapto, Kelurahan Sidakkal, Jalan Serma Lion Kosong dan Jembatan Sitamiang dengan nilai per paket Rp186.600.000

Salah satu warga yang melintas di jembatan Rambin Kelurahaan Bincar Kecamatan PSP Utara Kota Padangsidimpuan, Uce merasa heran melihat bahu jalan di jembatan di cor untuk tiang infrastruktur lampu hias.

“Lucu ya yang membuat lampu hias itu, seharusnya tiangnya lampu hias itu di cor ke tiang jembatan, bukan di cor di bahu jalan yang menghalangi hak pejalan kaki di jembatan itu,” kata Uce sembati tersenyum miris melihat tiang yang di cor di bahu jalan, Kamis (06/01/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perkim, M Dasuki Nasution, mengungkapkan pembangunan tersebut untuk memperindah dan membuat jembatan tidak gelap.

“Per paketnya Rp186.600.000 ada di lima (5) titik. Dan pada dasarnya pembangunan lampu itu untuk memperindah, dan agar tidak gelap lagi sehingga warga dan pengendara nyaman. Memang pejalan kaki ada sedikit terhambat akibat perencanaan pembangunan tersebut,” kata M Dasuki Nasution.

Sementara, peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 27 tahun 2018 tentang alat penerangan jalan menyebutkan pada pasal 100 ayat (2) menyebutkan, penempatan dan pemasangan alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh merintangi atau mengurangi ruang lalu lintas kenderaan atau pejalan kaki. (Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *