Duh! Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Jadi Tahanan Kota

JELAJAHNEWS.ID – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus memutuskan dan menetapkan terdakwa atas nama Sopian Subri Lubis dialihkan menjadi tahanan kota.

Hal itu pun dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Yus Iman Harefa via sesuler kepada awak media, Sabtu (27/8/2022). Yus menyebutkan bahwa pengalihan itu didasari karena terdakwa SSL keadaan sakit.

“Benar, terdakwa SSL dialihkan dari tahanan hakim menjadi tahanan kota dengan alasan sakit, itu atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Karena statusnya sekarang tahanan hakim,” ujar Yus Iman Harefa.

Surat penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus nomor 5S/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis ditahan sejak tanggal 19 Juli 2022 hingga 7 Agustus 2022.

Kemudian pengalihan terdakwa ke tahanan kota sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 dan perpanjangan penetapan tersebut merupakan kewenangan hakim.

Sebelumnya, Selasa (19/7/2022) silam, Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Plh Kasi Intel menyebutkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Mantan Kadis Kesehatan Padang Sidempuan, Sopian Sobri Lubis bersaman mantan Bendahara Purnama Hasibuan atas kasus dugaan korupsi Dana BTT Covid-19 tahun 2020.

Kedua tersangka ditahan sejak 19 Juli 2022 hingga 7 Agustus 2022 selama 20 hari setelah itu kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, keduanya diduga melakukan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 600 juta yang berakibat ditetapkan sebagai tersangka. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *