Diduga Serobot Lahan Warga, Pemilik PT Toba Pulp Lestari Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MEDAN – Pemilik perusahaan raksasa PT Toba Pulp Lestari (TPL), ST dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun laporan ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

ST, seorang konglomerat itu dilaporkan oleh warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Pdt Faber Manurung. Karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2022.

Lokasi lahan tersebut berada di Kampung Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Dugaan penyerobotan itu dilaporkan dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Perpu 51 tahun 1960, dengan bukti lapor bernomor: LP/B/0514/IX/2022/BARESKRIM POLRI, tanggal 9 September 2022.

Bareskrim Polri melalui Dit Res Krimum Polda Sumut telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/1180/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022.

Kini kasusnya ditangani Unit I Harda Subdit II Harda-Bangta Ditreskrimum Polda Sumut. Sedangkan untuk pelapor hari ini memenuhi panggilan pertama pemeriksaan di Polda Sumut.

Pelapor, Pdt Faber Manurung kepada JELAJAHNEWS.ID, Selasa (1/11/2022) usai diperiksa di Mapolda Sumut membenarkan dirinya telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik guna memberikan keterangan terkait laporannya beberapa bulan lalu di Bareskrim Polri.

“Yang kita laporkan adalah pemilik PT TPL, Sukanto Tanoto, karena dia harus bertanggung jawab sebagai pemilik terhadap tanah rakyat. Dan hari ini saya sudah diperiksa dan wawancara guna memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pemilik PT TPL itu,” kata Pdt Faber Manurung.

Pdt Faber Manurung menyebut lahan milik keluarga mereka seluas lebih kurang 20 hektar telah dikuasi oleh terlapor atau pemilik PT. Toba Pulp Lestari selama bertahun-tahun. Padahal lahan dimaksud tidak pernah diperjualbelikan dan tak pernah ada transaksi jual beli antara keluarga dengan pemilik PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Oleh karena itu keluarga pelapor telah dirugikan selama bertahun-tahun oleh pihak terlapor yang juga pemilik PT. TPL. “Tidak pernah ada komunikasi dan tidak pernah ada berhubugan dengan saya sebagai saksi hidup dengan PT TPL yang selama 30 tahun kurang lebih telah menguasai lahan,” ucapnya.

Dikatakannya, lahan mereka (20 Ha) adalah tanah warisan leluhur bernama Panampin Manurung dan keturunannya bernama Ompu Sinta Manurung sejak tahun 1890. Bahkan, sebagai saksi tunggal ahli waris keturunan mereka hingga saat ini masih hidup.

“Kami tegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah sejak dari tahun 1890 hingga sekarang. Tanah itu juga berdampingan langsung dengan tanah saya. Kemudian selama ini kami tidak pernah dilibatkan baik untuk sebagai tapal batas maupun saksi dalam tanda tangan,” ungkap Pdt Faber Manurung di Mapolda Sumut.

Lebih lanjut, Pdt Faber Manurung mengatakan, lahan seluas 20 hektar tersebut diduga telah dikuasai oleh terlapor, ST melalui PT. TPL dengan diterbitkannya Surat HGU/HGB PT Toba Pulp Lestari Nomor 33 tahun 2007.

Sehingga keluarga Pdt Faber Manurung dan keturunan menganggap surat HGU/HGB PT TPL dianggap telah melanggar peraturan Pertanahan Nasional dengan kata lain cacat prosedural.

“Yang kami ketahui surat HGU/HGB PT Toba Pulp Lestari ada yang berakhir dalam waktu dekat, yaitu tahun 2022, 2023, 2026. Untuk itu, saya sebagai pewaris dari tanah leluhur kami Ompu Sinta Manurung meminta BPN untuk menghentikan surat HGU/HGB PT TPL,” tambahnya.

Untuk alas hak kepemilikan lahan, sebut Pdt Faber, telah memiliki bukti sah dari kantor desa maupun berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun lahan tidak ada dalam penguasaan mereka.

Atas laporan itu, Pdt Faber Manurung berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar memberi atensi dan kepeduliannya terhadap nasib rakyat di Kabupaten Toba.

Selain itu, ia juga memohon kepada Kapolda agar menegakkan hukum bagi rakyat di Kampung Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara sebagaimana yang telah ditangani saat ini.

“Harapan saya, hadirlah untuk memberikan yang namanya penegakan hukum. Kami masyarakat disana telah di zolimi. Jadi mohonlah Pak Panca membantu rakyat ini dengan mewujudkan sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” ungkap Pdt Faber Manurung.

Sementara itu, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa sprin penyelidikan kasus dimaksud telah diterbitkan. Sementara pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Iya, sprin penyelidikannya sudah diterbitkan, Polisi akan mendalaminya,” ujar Hadi singkat.

Hal senada disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra mengatakan akan mempertanyakan serta mengkonfirmasi laporan kasus pelimpahan dari Bareskrim Polri itu ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

“Siap, kita konfirmasi ke Krimum dulu ya,” ungkap AKBP Herwansyah Putra saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (1/11/2022).

Terpisah, Direktur PT. Toba Pulp Lestari, Jusuf Wibisono ketika dikonfirmasi JELAJAHNEWS.ID belum memberikan keterangan resmi kendati telah dihubungi.

Begitu juga dengan Wakil Direktur PT Toba Pulp Lestari, Jandres Silalahi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (JNS-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *