Baru Kenal Sehari di Facebook Siswi SMP Disetubuhi di Belakang Rumah

TANJUNGBALAI – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menerima laporan warga atas tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Penempatan syahwat yang salah membuat seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.

MA (23) ditangkap polisi selepas bermain asmara terlarang dengan seorang siswi SMP.

Informasi dihimpun, hubungan asmara layaknya pasangan suami istri (pasutri) itu terjadi antara dua insan yang berlainan jenis, setelah perkenalan MA (23) dengan Melati (13) lewat Facebook.

Kapolres Tanjungbalai, melalui Kasatreskrim AKP Eri Prasetiyo, Sabtu (9/4/2022) kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban itu sendiri,” katanya.

Sedangkan, penangkapan terhadap tersangka MA (23) dilakukan berkaitan dengan perbuatannya sendiri yang telah melakukan perbuatan asusila dengan korban.

“Awalnya tersangka ini datang dari arah rumahnya menemui korban dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy. Setibanya didepan rumah korban, tersangka ini kemudian mengajak ke arah belakang rumah korban,” katanya.

Begitu ajakannya dituruti, tersangka ini terlebih dahulu membuka celana yang digunakan korban. Kemudian menyetubuhi korban layaknya seperti pasangan suami istri.

“TKP nya dibelakang rumah korban itu sendiri. Tersangka ini ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 17:00 WIB,” ungkapnya.

Warga Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu mengenal korban lewat jejaring media sosial Facebook.

“Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook. Satu hari setelah perkenalan itu, tersangka MA (23) ini pun langsung menghubungi korban dengan menggunakan HP milik kakaknya sendiri,” tukasnya.

Menurutnya, tersangka MA ini kesehariannya tidak memiliki penghasilan atau tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Tersangka ini kerjaannya mocok-mocok bang,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (PA).

“Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakannya untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis honda scoopy yang digunakannya untuk mendatangi korban ke lokasi TKP,” pungkasnya. (JN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *