Anak dan Ibu Dianiaya Kaki Patah, 3 Bulan Kasus ‘Mandek’ di Polres Tapsel

P.SIDEMPUAN – Seorang anak dibawah umur Kari Oloan Harahap (17) dan Ibunya Kodoriah Siregar (49) tak menyangka harus mengalami penganiayaan secara sadis dipukuli, ditendang hingga kakinya patah.

Anak dan Ibu tersebut merupakan warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara.

Diduga penganiaya anak dan ibunya berjumlah 2 orang Inisial HA dan DS warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara.

Akibat penganiayaan itu, Kari Oloan Harahap masih merasakan sakit dan trauma, dan sampai sekarang tidak bisa berjalan.

Peristiwa penganiayaan tersebut, sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu ke Polisi. Namun, hingga saat ini penanganan kasus terkesan “lamban dan mandek”. Olehnya, Kodoriah dan Kari Oloan mengharapkan dan menuntut keadilan ke Polres Tapsel.

Korban melapor ke Polsek Padang Bolak dengan nomor LP/180/X//2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT teranggal 04/10/2021, Tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan dan/atau penganiayaan.

“Akibat Kari Oloan Harahap masih anak di bawah umur, maka proses hukumnya di limpahkan ke unit PPA Polres Tapsel. Namun sampai sekarang belum ada penindakan yang berarti,” keluh Kodoriah Siregar, Kamis (27/1/2022) saat ditemui di Padang Sidempuan bersama Kuasa Hukumnya, M Sulaiman Harahap SH.

Kata Kodoriah, kronologi kejadian berawal saat anaknya Kari Oloan Harahap disuruh oleh ayahnya Isran Sinomba Harahap membeli rokok.

Setelah pulang tiba-tiba ibu HA dan DS datang dari belakang Kari Oloan sambil merepet berkata Kari Oloan menggeber-geber kreta (motor) di jalan saat membeli rokok.

Kemudian, lanjut Kodoriah, Kari Oloan di suruh lagi oleh ayahnya mengantar papan ke kaplingan tempat pertapakan mereka.

Namun, baru sekitar 20 meter Kari Oloan beranjak dari rumah, datang secara tiba-tiba si DS, HAS, WS dan ibunya HDH.

“Tiba-tiba datang diduga pelaku DS, HAS, WS dan ibunya inisial HDH mencegat Kari Oloan dan HAS sambil teriak “Turun kau dari kretamu Bu*j*n*namu (kata jorok) biar ku bunuh kau,” ujar Kodoriah menirukan ucapan terduga pelaku.

Kari Oloan pun turun dari kreta (sepeda motor) dan langsung di pukuli, ditunjangi (ditendang) para terduga.

Melihat kejadian itu, Kodoriah langsung berusaha berlari untuk melerai dan memeluk Kari Oloan anaknya yang sudah terbaring lemah.

“Mereka juga sempat memukuli  kepalaku dan punggung ku,” ungkap Kodoriah Siregar sembari menangis berlinang air mata.

Sementara, Kuasa Hukum korban M Sulaiman Harahap SH dan Ouce Pratama Yuda berharap agar pihak Polres Tapanuli Selatan unit PPA secepatnya menindak lanjut kejadian dan menangkap para pelaku yang menganiaya kliennya.

“Jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum, mengingat korban adalah anak yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang No 35 tahun 2014,” tegas Sulaiman.

Kata Sulaiman, berikan kepastian hukum kepada klienya, supaya anak tersebut tidak terbebani dengan rekam jejak yang buruk terkait hukum di masa medatang.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Gorby Pembina saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut kasus tersebut mengatakan bahwa kasusnya sudah dilakukan gelar dan akan naik ke sidik.

“Berkasnya sudah digelar di Polres dan rencana tindak lanjut (RTL) naik sidik,” ujarnya singkat. (SJN/Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *