Aksi Buruh, Tuntut Pemko Medan Tetapkan Upah Naik 10 Persen

MEDAN – Aksi Massa yang menamakan dirinya Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara menuntut Pemko Medan menetapkan kenaikan upah buruh Kota Medan 10℅.

Dalam orasinya, aksi massa yang diwakili Rintang Berutu mengatakan kenaikan upah buruh di Kota Medan 2 (dua) tahun terakhir tidak signifikan.

“Tahun 2021 upah buruh 3 %, dan tahun 2022 upah naik 1 %,” jelas Rintang.

Menurutnya, kenaikan upah 2 tahun terakhir terlambat dengan kenaikan harga sembako.

“Upah buruh belum naik, namun harga bahan pokok sudah naik duluan,” ujar Rintang, di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (23/11/2022).

Menurut Rintang, penetapan maupun perhitungan upah tahun 2023 tidak sesuai aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) PP Nomor 36.

Rintang juga menyayangkan sikap Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tidak mau menemui massa buruh dalam aksinya belum lama ini.

“Mungkin Wali Kota lagi sibuk, kita legowo saja,” tutur Rintang, sembari mengharapkan perhatian Wali Kota terhadap buruh Kota Medan.

Aksi Buruh tersebut diterima Wali Kota Medan melalui Kepala Dinas (Kadis) Tenagakerja Medan I.C Simbolon.

Selanjutnya, massa buruh membubarkan diri dengan tertib dan akan melanjutkan aksinya menuju kantor Gubernur Sumut.

Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Medan I.C Simbolon menanggapi aksi buruh tersebut mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas Tenaga Kerja menerima aspirasi aksi buruh dan akan meneruskan tuntutan tersebut dalam rapat dewan.

“Tahap ini akan kami teruskan di pembahasan pengupahan dewan Kota Medan,” pungkasnya.(jns/jai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *