Transaksi Sabu di Kosan, 2 Warga P.sidimpuan Tak Berkutik Diciduk Polisi

P.sidimpuan– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan (Psp) berhasil mengamankan 2 orang diduga peyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Sabu pada Rabu (27/09/23) sekira pukul 14:00 Wib.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres P.sidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, S.H ketika dikonfirmasi, Senin (2/10/23).

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, bahwa tersangka berinisial AS (26) warga Jalan Kenari no.189 Kec. Psp Selatan ditangkap di Jalan Sutan Soripada mulia Kel. Batang Ayumi Julu Kec. Psp Utara Kota P.sidimpuan tepatnya rumah Kos Delyhome.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AS, yakni 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,51 Gram, 1 buah Handphone warna biru dan 1 Unit Sepeda motor matic warna merah

Selanjutnya ESH (35) berprofesi sebagai Satpam warga Jl. Sudirman Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan di warung kopi Jalan Sudirman Kel. Wek I Kec. P.sidimpuan Utara Kota P.sidimpuan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ESH, personil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone warna hitam, 2 buah bong, 2 buah mancis, serta uang RI sebesar Rp. 300.000.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Jasama menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari laporan warga pada Rabu tanggal (27/09/2023) sekira pukul 14.00 wib.

Dari informasi tersebut, yang mana bahwa di Jalan Sutan soripada mulia Kel. Batang Ayumi Julu Kec. P.sidimpuan Utara Kota P.sidimpuan tepatnya rumah Kos Delyhome sedang terjadi transaksi Sabu-sabu.

Menanggapi hal itu, kata Kasat, personil Sat Resnarkoba Polres P.sidimpuan mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan hingga dilakukan penangkapan terhadap sdr AZ yang sedang berada didalam Kos Kosan Delyhome.

Setelah itu, sambung Kasat, petugas melakukan pemeriksaan, lalu menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didekat tersangka AS.

Kepada petugas, tersangka AS mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut dapat dari tersangka ESH selanjutnya di lakukan pengejaran dan petugas berhasil mengamankan tersangka ESH di warung kopi Jalan Sudirman Kel. Wek I Kec. Psp Utara Kota P.sidimpuan.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dirumah tersangka ESH dan ditemukan 2 buah alat hisab sabu dan plastik klip kosong.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada ESH dan mengaku mendapat sabu tersebut dari sdr Yoyo yang bertempat tinggal di Kel. Panyanggar. Kemudian petugas melakukan pengejaran namun sdr Yoyo sudah tidak berada ditempat.

“Guna melakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat menutup. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *