Residivis Berulah, 2 Pelaku Curanmor Ditembak dan 2 Penadah Ditangkap

P.SIDEMPUAN – Hanya dalam sepekan Satreskrim Polres Padang Sidempuan berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan menangkap pelaku, penadah dan mengamankan barang bukti.

Seperti pencurian sepeda motor milik korban Syarif Muda Harahap nopol BB 3601 EL yang terjadi Senin (3/1/2022) lalu pukul 22.00 WIB.

Hanya butuh 5 detik pelaku AS dan UAL berhasil menggondol sepeda motor korban.

Saat ditangkap polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki kanan AS dan UAL, karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Pelaku utama AS dan UAL merupakan mantan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 2,5 tahun dalam kasus penjambretan.

Penadahnya H warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan, dan USL warga Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini dalam press releasenya mengatakan bahwa pencurian sepeda motor tersebut berawal Senin (3/1/2022) pukul 22.00 WIB.

Dimana, saat istri korban Syarif Muda Harahap hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, tak berselang lama sudah hilang dan tidak ada lagi motor miliknya terparkir di teras rumahnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor warna biru hitam merk Honda keluaran tahun 2009, nopol BE 3601 EL, nomor mesin JM11E-229685, no rangka MH1JM1121KK314627.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan AS dan UAL merupakan rekan dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata AKBP Juliani Prihartini didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, Senin (31/1/2022).

Diterangkan Kapolres, bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua telah diamankan dalam kurun waktu sepekan.

“Polisi juga mengamankan dua penadah, saat dilakukan kembali penyelidikan Hardiman dan Usman Syaputra Lubis mengakui sebagai penadah,” ujarnya.

Untuk palaku utama AS dan UAL akan dijerat pasal 363 KHUP maksimal penjara selama 7 tahun. Sementara kedua penadah H dan USL akan dijerat dengan pasal 480.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat memakirkan kendaraanya. Dan jangan lupa untuk mengunci ganda sepeda motor dengan mengkunci stang ke arah sebelah kiri untuk menyulitkan para pelaku curanmor. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *