Panen 200 Kilogram Kangkung, Lapas P.Sidimpuan Manfaatkan Kebun untuk Ketahanan Pangan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan memanen 200 kilogram kangkung dari kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di seki
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan beserta jajaran.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan umat.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, percepatan pendaftaran tanah wakaf membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Menurut Agustina, sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
"Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf," ujar Agustina.
Agustina menyebut legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Dengan adanya sertipikat, status dan kepemilikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, Kejaksaan, MUI dan Kementerian Agama diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses percepatan pendaftaran tanah wakaf.
"Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan dan sengketa pertanahan," kata Agustina.
Percepatan legalisasi tanah wakaf tersebut juga sejalan dengan arahan dan tujuan Gubernur Sumatera Utara dalam mendorong percepatan legalisasi serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara.
Melalui MoU dan PKS yang telah ditandatangani, para pihak berkomitmen mendukung proses pendaftaran tanah wakaf agar dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Kantah Kota Padangsidimpuan juga memastikan akan terus mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan kolaboratif.
Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang memiliki legalitas, aset umat diharapkan dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat. (JN-Tim)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan memanen 200 kilogram kangkung dari kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di seki
Daerah
Wali Kota Medan, Rico Waas, secara resmi melantik Antonius Devolis Tumanggor sebagai Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani
Politik
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mendorong percepatan layanan peralihan hak atas tanah melalui sistem
Daerah
Tim kuasa hukum Sarah Sagala menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri
Hukrim
Rekaman suara yang dinarasikan sebagai percakapan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan terkait persoalan perambahan hutan beredar di media
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan dalam mendukung pelayana
Daerah
Baru hitungan minggu menduduki kursi Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Tapanuli Selatan, Nur Aini Dewi sudah menunjukan sikap yang
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kepemimpinan tidak sekadar soal jabatan atau jenjang karier, melainkan tercermin
Daerah
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti hasil res
Daerah