Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Sidang Panitia B Digelar, BPN Sumut Bahas Pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Mayang

Irul Daulay - Kamis, 27 Agustus 2026 12:57 WIB
Sidang Panitia B Digelar, BPN Sumut Bahas Pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Mayang

SIMALUNGUN | Jelajahnews.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Gunung Bayu dan Kebun/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mayang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya untuk memastikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan permohonan pembaruan HGU terpenuhi sesuai ketentuan.

Melalui Sidang Panitia B, berbagai aspek yang berkaitan dengan objek permohonan diperiksa dan dibahas secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup aspek yuridis, kondisi fisik tanah, hingga kondisi serta penguasaan tanah yang menjadi objek permohonan.

Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif sebelum proses permohonan pembaruan HGU dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kanwil BPN Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Proses pemeriksaan dan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam setiap pelayanan pertanahan.

Dengan proses yang dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, BPN Sumut berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun para pemegang hak.

Sidang Panitia B juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah diproses dengan memperhatikan aspek administratif, teknis, dan yuridis secara berimbang.

Melalui pelayanan yang berorientasi pada kepastian hukum tersebut, Kanwil BPN Sumut terus mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru