37 Sertipikat Aset Pemko P.Sidimpuan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum Barang Milik Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/8/2026).
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan penyerahan sertipikat merupakan bagian dari sinergi antara Kantah Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Menurut dia, sertipikasi aset pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan," ujar Agustina.
Ia menambahkan, dengan telah diserahkannya 37 sertipikat tersebut, aset tanah milik Pemko Padangsidimpuan diharapkan semakin terlindungi secara hukum.
Selain itu, sertipikasi turut mendukung penatausahaan BMD agar dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Agustina menyebut percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kepastian status hukum atas tanah, kata dia, juga penting agar aset pemerintah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
"Kami terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan kolaboratif," katanya.
Sertipikasi aset pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memperkuat aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga menjadi fondasi dalam pengelolaan aset yang lebih efektif.
Dengan adanya kepastian hukum, aset tanah milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk mendukung kepentingan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertipikasi aset.
Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset yang semakin tertib sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat. (JN-TIM)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim