Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Soal Penertiban Reklame, Soroti Ketidaksiapan Perwakilan Perkimcikataru

editor - Senin, 18 Mei 2026 00:33 WIB
Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP Soal Penertiban Reklame, Soroti Ketidaksiapan Perwakilan Perkimcikataru
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas pengaduan PT Sumo terkait penertiban reklame di Jalan Zainul Arifin berlangsung alot dan berakhir dengan penundaan.

MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang membahas pengaduan PT Sumo terkait penertiban reklame di Jalan Zainul Arifin berlangsung alot dan berakhir dengan penundaan. Komisi IV menilai perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan belum dapat memberikan penjelasan yang dibutuhkan dalam pembahasan tersebut.

RDP yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, serta dihadiri anggota Komisi IV dan perwakilan PT Sumo, Riza, selaku pengelola reklame. Dari pihak Perkimcikataru, hadir Hafis yang diperkenalkan sebagai tim pengawas mewakili Kepala Dinas Perkimcikataru.

Dalam rapat, Riza menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan penertiban reklame milik PT Sumo yang berada di Jalan Zainul Arifin. Menurutnya, perusahaan membutuhkan kejelasan terkait dasar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:
Saat dimintai penjelasan oleh pimpinan rapat, Hafis dinilai belum dapat memberikan jawaban yang memadai mengenai persoalan tersebut. Kondisi itu memicu kritik dari sejumlah anggota Komisi IV yang menilai perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya menguasai materi pembahasan sebelum menghadiri rapat resmi DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan kesiapan perwakilan Perkimcikataru dalam mengikuti RDP.

"Saudara hadir mewakili Kepala Dinas Perkimcikataru. Seharusnya memahami persoalan yang sedang dibahas dan dapat memberikan penjelasan kepada rapat. Kalau tidak menguasai materi, bagaimana pembahasan ini bisa menghasilkan solusi," ujar Paul.

Ia menegaskan bahwa undangan RDP yang disampaikan DPRD merupakan undangan resmi sehingga OPD diminta menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan serta memahami substansi persoalan.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru