Rabu, 29 April 2026 WIB

DPRD Medan Tegaskan Penertiban Reklame PT Sumo Sudah Tepat, Fokus Selamatkan PAD

editor - Selasa, 10 Februari 2026 15:59 WIB
DPRD Medan Tegaskan Penertiban Reklame PT Sumo Sudah Tepat, Fokus Selamatkan PAD
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama PT Sumo Advertising, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa

MEDAN -DPRD Kota Medan menegaskan bahwa penertiban papan reklame (billboard) milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah sesuai ketentuan. Penertiban tersebut dinilai sebagai langkah untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata estetika kota.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama PT Sumo Advertising, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (10/2/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban harus dilihat sebagai upaya pembenahan, bukan saling menyalahkan.

Baca Juga:
"Yang salah kita perbaiki. Mari kita benahi pendirian reklame untuk mendukung estetika kota dan meningkatkan PAD," ujar Paul, didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa billboard milik PT Sumo Advertising mengalami penyimpangan dari izin awal. Berdasarkan keterangan Dinas Perkimcikataru, izin sebelumnya hanya untuk ukuran 5 meter × 10 meter, namun setelah dibangun kembali berubah menjadi 6 meter × 12 meter.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, S.T., menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama untuk konstruksi reklame yang sudah tidak berdiri.

"Reklame yang baru didirikan di lokasi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelum penertiban, kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait," ujarnya, Rabu (12/2/2026).

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru