Rabu, 29 April 2026 WIB

DPRD Medan Tegaskan Penertiban Reklame PT Sumo Sudah Tepat, Fokus Selamatkan PAD

editor - Selasa, 10 Februari 2026 15:59 WIB
DPRD Medan Tegaskan Penertiban Reklame PT Sumo Sudah Tepat, Fokus Selamatkan PAD
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama PT Sumo Advertising, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa

Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga tindakan di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bertugas memastikan kegiatan penertiban berjalan aman dan kondusif sesuai fungsi penegakan peraturan daerah.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa penertiban bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian kota.

Pemko juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur yang berlaku.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame guna menjaga ketertiban ruang publik dan meningkatkan estetika kota.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru