MEDAN -DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Usulan ini didorong oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta Program Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan.
Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Maratua Hutagalung, yang tergabung dalam tim pengusul, menyampaikan bahwa revisi perda menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Kota Medan.
"Usulan ini muncul karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit, terutama bagi pasien BPJS dan UHC yang dinilai lambat dan tidak maksimal," ujar Johannes, Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama adalah lambatnya penanganan pasien akibat proses administrasi yang berbelit. Menurutnya, pasien seharusnya segera mendapatkan tindakan medis tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi.
"Pasien harus diprioritaskan untuk segera ditangani. Urusan administrasi bisa menyusul, bukan menjadi penghambat pelayanan," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Johannes juga menyoroti kendala pada sistem verifikasi digital seperti PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dan chatbot, yang dinilai sering memperlambat proses pelayanan. Keterlambatan respons, bahkan gangguan jaringan, disebut berpotensi berdampak fatal terhadap keselamatan pasien.
"Sering kali pasien harus menunggu lama hanya karena menunggu konfirmasi sistem. Ini harus dievaluasi. Jika perlu, konfirmasi bisa dilakukan melalui telepon agar lebih cepat dan efektif," ujarnya.