Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah P.Sidimpuan Koordinasi Sertipikasi Tanah Kantor Imigrasi
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
MEDAN -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Tarif parkir ditetapkan menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan Suriono,saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).
Menurut Suriono, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penyesuaian tarif telah diatur secara jelas dalam perda tersebut.
"Dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perda. Selanjutnya, ayat (2) menyatakan tarif dapat ditinjau kembali setelah perda diterbitkan," ujar Suriono.
Ia menambahkan, pada ayat (3) ditegaskan bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga serta perkembangan perekonomian tanpa menambah objek retribusi. Sementara itu, ayat (4) mengatur bahwa hasil peninjauan tarif ditetapkan melalui peraturan wali kota.
Dalam forum RDP tersebut, Suriono menilai penurunan tarif parkir merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan sesuai dinamika ekonomi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa parkir.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan dasar kebijakan penurunan tarif parkir tersebut. Ia menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan DPRD dalam penetapan kebijakan yang berkaitan dengan tarif retribusi.
"Tarif sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena itu, koordinasi perlu diperkuat agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan keputusan yang telah disepakati," kata Edwin.
RDP tersebut menjadi forum klarifikasi antara legislatif dan eksekutif terkait implementasi Perwal Nomor 9 Tahun 2026. DPRD berharap penyesuaian tarif parkir dapat tetap memperhatikan aspek regulasi, penerimaan daerah, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
Memperingati Hari Jadi ke75 Humas Polri, Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih cara sederhana yang berdampak nyata mendonork
Daerah
Kebakaran melanda kawasan Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026) mala
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian
Daerah
Tempat biliar yang identik dengan permainan bola sodok justru menjadi lokasi penangkapan seorang pria berinisial IS (36).
Daerah
Seorang pria bernama Sukur Dalimunthe ditemukan tewas tergantung di Perumahan Griya Napa Asri, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten T
Daerah
Sebuah pondok di kebun salak milik warga di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sasaran Op
Daerah