Minggu, 18 Oktober 2026 WIB

Duit Rp 350 Ribu Jadi Awal Pengungkapan Ganja 89,86 Gram di P.Sidimpuan, Dua Pria Diamankan

Irul Daulay - Minggu, 18 Oktober 2026 19:05 WIB
Duit Rp 350 Ribu Jadi Awal Pengungkapan Ganja 89,86 Gram di P.Sidimpuan, Dua Pria Diamankan
Foto: Kedua pria yang diduga terlibat kasus narkotika jenis ganja diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Uang Rp 350.000 diduga menjadi modal pembelian ganja yang berujung pada diamankannya dua pria dewasa oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Keduanya berinisial MRH (28) dan ASS (28). Polisi menyita ganja dengan berat bruto total 89,86 gram, terdiri dari 88,69 gram ganja yang dibungkus kertas nasi dan 1,17 gram ganja yang diduga berada dalam sebatang rokok.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa ganja di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (18/10/2026).

Informasi itu diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan MRH sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja yang diselipkan di dalam celana MRH.

Dari hasil interogasi awal, MRH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial WJ yang kini masih dalam penyelidikan.

MRH juga mengaku membeli ganja itu atas suruhan ASS, yang disebut memberikan uang Rp 350.000 untuk membeli barang tersebut.

Polisi kemudian mencari WJ di sekitar Jalan Alboin Hutabarat. Namun, pria tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan mencari ASS. Pria berusia 28 tahun itu akhirnya diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, ASS mengakui telah menyuruh MRH mencari ganja dan memberikan uang Rp 350.000 untuk pembelian tersebut.

Ganja, Sepeda Motor, hingga Uang Tunai Disita

Selain ganja dengan berat bruto total 89,86 gram, polisi menyita satu unit telepon seluler Oppo A16 berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat dengan nomor polisi BB 2274 GA, serta uang tunai Rp 50.000.

Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dan penggeledahan disebut dilakukan dengan pendampingan Kepala Lingkungan Wek VI, Saiful Simanjuntak. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan petugas yang terlibat dalam penangkapan.

Sementara itu, WJ yang disebut sebagai pihak yang memasok ganja masih dalam penyelidikan berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti polisi. Kepolisian masih perlu mendalami peran masing-masing pihak serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru