Senin, 19 Oktober 2026 WIB

Mampir ke Tempat Biliar, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi, Sabu 2,51 Gram Disita

Irul Daulay - Senin, 19 Oktober 2026 12:31 WIB
Mampir ke Tempat Biliar, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi, Sabu 2,51 Gram Disita
Foto: Terduga pelaku IS diamankan di Mako Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus narkotika jenis sabu.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id- Tempat biliar yang identik dengan permainan bola sodok justru menjadi lokasi penangkapan seorang pria berinisial IS (36).

Bukan soal siapa paling jago memasukkan bola, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan datang untuk menindaklanjuti dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (18/10/2026) sore.

IS diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah tempat biliar di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,51 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut.

Saat melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga menuju lokasi, petugas bergerak melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu di kantong celana kanan IS. Sementara dua plastik klip lainnya ditemukan di kantong celana kiri, dibungkus menggunakan selembar timah rokok.

Tak hanya sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital berukuran kecil, satu telepon seluler merek Vivo berwarna biru, serta uang tunai yang dalam laporan kepolisian tercatat sebesar Rp 300.000.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Juli dalam keterangan yang disampaikan melalui press release.

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Amun.

Berdasarkan laporan kepolisian, IS diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang masih dalam penyelidikan. Narkotika itu disebut akan dijual kembali.

Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, IS juga disangkakan melanggar pasal alternatif, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kini, IS beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Melalui Kasi Humas, Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Sebab, dalam urusan narkotika, informasi kecil dari masyarakat bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap perkara yang lebih besar.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan terhadap IS masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru