Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Misi Antar Paket Berujung Borgol, Polisi Bongkar Sabu 25 Gram di Sipaho

Irul Daulay - Jumat, 12 Juni 2026 21:07 WIB
Misi Antar Paket Berujung Borgol, Polisi Bongkar Sabu 25 Gram di Sipaho
Foto: Dua terduga pelaku peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, bersama barang bukti sabu sekitar 25 gram, Senin (8/6/2026).

TAPSEL | Jelajahnews.id- Niat mengantar paket demi mendapatkan upah, seorang pria di Kecamatan Halongonan justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pengungkapan yang berawal dari penangkapan seorang kurir diduga sabu itu kemudian berkembang hingga polisi berhasil menyita sekitar 25 gram narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Senin (08/06/2026).

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial KS (33), warga Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan, dan ISS (33), warga Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Informasi dari masyarakat kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan," ujar AKP Philip.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan pemantauan di sekitar simpang kebun RM, Desa Sipaho.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial KS.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,15 gram yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor milik KS.

Penemuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, KS mengaku sabu tersebut berkaitan dengan ISS dan dirinya diduga diminta untuk mengantarkan barang kepada pembeli.

Menurut pengakuannya, ia dijanjikan sejumlah uang apabila berhasil melakukan beberapa kali pengantaran paket sabu kepada pelanggan.

"Dari keterangan awal KS, yang bersangkutan mengaku diminta oleh ISS untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Informasi tersebut kemudian kami dalami untuk melakukan pengembangan," jelas AKP Philip.

Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap ISS. Upaya itu membuahkan hasil setelah petugas berhasil menemukan dan mengamankan ISS di sebuah pondok milik warga di Desa Sipaho.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam yang berada di dekat ISS. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Dari ISS, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25 gram. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit telepon seluler," ungkap AKP Philip.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengantaran, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ISS diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

AKP Philip menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama narkotika yang berada di atas kedua terduga pelaku.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap sumber barang dan jaringan di atasnya. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami kejar sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

Menurutnya, peredaran narkotika tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam ketahanan sosial masyarakat.

"Kami tidak ingin narkoba merusak masyarakat, terutama generasi muda di desa-desa. Karena itu, setiap informasi yang masuk akan kami respons secara serius, terukur, dan profesional," pungkas AKP Philip.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru