Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Tangis Ahli Waris Pecah Saat Rumah Dieksekusi, Sempat Ricuh Karena Objek Disebut Salah Alamat

Irul Daulay - Kamis, 18 Juni 2026 23:44 WIB
Tangis Ahli Waris Pecah Saat Rumah Dieksekusi, Sempat Ricuh Karena Objek Disebut Salah Alamat
Foto: Sejumlah ahli waris berusaha menghadang proses eksekusi rumah peninggalan orang tua mereka di Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (18/6/2026).

TAPSEL | Jelajahnews.id -Tangis keluarga pecah di tengah pengawalan ketat aparat saat sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan–Panyabungan dieksekusi, Kamis (18/6/2026).

Suasana bahkan sempat ricuh ketika ahli waris bersama ratusan kerabat menolak pelaksanaan eksekusi yang mereka nilai bermasalah karena objek yang dieksekusi disebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen lelang.

Adu argumentasi sempat terjadi antara keluarga termohon, kuasa hukum, dan petugas pengadilan. Di tengah penolakan yang menggema, sejumlah anggota keluarga tampak menangis menyaksikan rumah peninggalan orang tua mereka dieksekusi.

Meski sempat memanas, ratusan personel gabungan Polres Tapanuli Selatan dan Polsek Batang Angkola yang dipimpin Kabag Ops AKP Jasama H. Sidabutar berhasil meredam ketegangan sehingga proses eksekusi tetap berlangsung hingga selesai.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan, Ahli Waris Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Kuasa hukum termohon, Azhari Daulay dari Kantor Hukum Azhari Siregar, menilai pelaksanaan eksekusi masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

Ia mempertanyakan proses pencocokan objek (constatering) yang menurutnya tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan.

Menurutnya, terdapat perbedaan data antara risalah lelang dan kondisi di lapangan, termasuk mengenai alamat objek serta batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa.

"Dalam risalah lelang disebutkan berada di Desa Pintu Padang II, sementara objek yang ditempati klien kami berada di Kelurahan Pintu Padang I," ujar Azhari.

Ia juga menyoroti status tanah yang disebut merupakan harta bersama almarhum Lembang Daulay dan almarhumah Nurhayati Tanjung.

Menurutnya, para ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam proses yang berujung pada pelelangan aset tersebut.

Bagi keluarga Daulay, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah. Rumah yang dieksekusi dianggap sebagai simbol perjuangan dan kenangan terakhir orang tua mereka.

"Kami hanya meminta keadilan atas harta peninggalan orang tua kami," kata Abdi Daulay dengan mata berkaca-kaca.

Keluarga juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pelelangan aset dan menilai nilai lelang yang ditetapkan jauh dari harga wajar.

Pengadilan: Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua PN

Di sisi lain, Juru Sita PN Padangsidimpuan, Muhammad Syah Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Padangsidimpuan dan merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui tahapan pelelangan dan seluruh pihak terkait, termasuk BPN, telah dilibatkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Apabila ada pihak yang merasa keberatan, hukum memberikan ruang untuk mengajukan perlawanan maupun gugatan," ujarnya.

Meski rumah tersebut telah dieksekusi berdasarkan Risalah Lelang Nomor 222/07/2023 tertanggal 10 Agustus 2023, polemiknya diperkirakan belum berakhir.

Di tengah debu Jalinsum dan isak tangis keluarga yang kehilangan tempat tinggalnya, sengketa ini kini berlanjut ke meja hijau melalui berbagai upaya hukum yang masih bergulir. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru