Demi Kepastian Hukum Investasi, Kantah P.Sidimpuan Cek Detail Lahan PT PSJR
Sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memastikan seluruh rencana investasi benarbenar
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memastikan seluruh rencana investasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Komitmen itu ditunjukkan melalui peninjauan langsung lokasi usaha PT Putra Surya Jaya Raya (PT PSJR) dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (8/6/2026).
Tim dari Seksi Survei dan Pemetaan bersama Seksi Penataan dan Pemberdayaan (Seksi III) turun langsung ke lokasi guna memastikan seluruh data dan informasi yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Peninjauan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan verifikasi dan validasi sebelum diterbitkannya PKKPR, salah satu dokumen yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang bagi kegiatan usaha.
Di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identifikasi letak dan batas lahan, kondisi penggunaan tanah saat ini, akses menuju lokasi, hingga berbagai aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan tata ruang.
Tak hanya itu, tim juga mengumpulkan data dan informasi aktual sebagai bahan analisis guna mendukung proses pengambilan keputusan yang objektif dan akurat.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rencana investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan usaha yang diajukan dengan kondisi aktual di lapangan serta ketentuan tata ruang yang berlaku," ujarnya.
Menurut Agustina, data yang diperoleh dari lapangan menjadi dasar penting dalam memberikan gambaran menyeluruh mengenai lokasi yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Ia menambahkan, Kantah Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.
"Dengan adanya verifikasi lapangan tersebut, proses penerbitan PKKPR diharapkan dapat berjalan lebih tepat, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya di Kota Padangsidimpuan," terangnya.
Melalui langkah ini, Kantah Kota Padangsidimpuan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan investasi yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (JN-Irul)
Sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memastikan seluruh rencana investasi benarbenar
Daerah
Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook memicu perhatian publik setelah memuat surat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyi
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengikuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset tanah, penyelesaian aset bermasalah, dan serti
Daerah
Berbagai persoalan yang dihadapi warga Medan Johor langsung mendapat respons dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menggelar
Daerah
Sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang melaju santai di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, ternyata menyimpan "m
Daerah
Niat mengantar paket demi mendapatkan upah, seorang pria di Kecamatan Halongonan justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Daerah
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, memberi sinyal kuat perlunya evaluasi terhadap kinerja pengurus harian Lembaga Pengembangan Tilawatil
Daerah
Tiga CPNS Kantah P.Sidimpuan Resmi Jadi PNS, Siap Perkuat Pelayanan PertanahanadsenseP.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Tiga Calon Pegawai Neg
Daerah
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonom
Daerah
Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang diajukan MS (72) terhadap Yayasan Medistra Lubuk Pakam
Hukrim