Senin, 15 Juni 2026 WIB

Demi Kepastian Hukum Investasi, Kantah P.Sidimpuan Cek Detail Lahan PT PSJR

Irul Daulay - Senin, 15 Juni 2026 17:28 WIB
Demi Kepastian Hukum Investasi, Kantah P.Sidimpuan Cek Detail Lahan PT PSJR

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Sebelum izin pemanfaatan ruang diterbitkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memastikan seluruh rencana investasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Komitmen itu ditunjukkan melalui peninjauan langsung lokasi usaha PT Putra Surya Jaya Raya (PT PSJR) dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (8/6/2026).

Tim dari Seksi Survei dan Pemetaan bersama Seksi Penataan dan Pemberdayaan (Seksi III) turun langsung ke lokasi guna memastikan seluruh data dan informasi yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Peninjauan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan verifikasi dan validasi sebelum diterbitkannya PKKPR, salah satu dokumen yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang bagi kegiatan usaha.

Di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identifikasi letak dan batas lahan, kondisi penggunaan tanah saat ini, akses menuju lokasi, hingga berbagai aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan tata ruang.

Tak hanya itu, tim juga mengumpulkan data dan informasi aktual sebagai bahan analisis guna mendukung proses pengambilan keputusan yang objektif dan akurat.

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rencana investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan usaha yang diajukan dengan kondisi aktual di lapangan serta ketentuan tata ruang yang berlaku," ujarnya.

Menurut Agustina, data yang diperoleh dari lapangan menjadi dasar penting dalam memberikan gambaran menyeluruh mengenai lokasi yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Ia menambahkan, Kantah Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.

"Dengan adanya verifikasi lapangan tersebut, proses penerbitan PKKPR diharapkan dapat berjalan lebih tepat, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya di Kota Padangsidimpuan," terangnya.

Melalui langkah ini, Kantah Kota Padangsidimpuan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan investasi yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru