Pemko Medan Keluarkan Perwal Penegakan Hukum Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

MEDAN – Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Medan.

Amatan jelajahnews.id, Selasa (1/2/2022) pada akun resmi milik Dinas Kominfo Kota Medan.

Perwal tersebut berlaku sejak 13 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution.

Amatan media ini fokus ke Bab IV Pasal 5, dalam perwal itu terdapat beberapa tempat publik yang wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi di antaranya fasilitas umum, pusat perbelanjaan, fasilitas hiburan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya.

Bagi yang melanggar maka sanksi telah menanti dan akan diberikan dalam tiga tahap, yang pertama teguran lisan, kedua surat peringatan dan terakhir penghentian kegiatan.

Untuk itu, jika tempat umum maupun pelaku usaha tidak mengindahkan aturan maka akan diberikan teguran lisan, hingga pemberhentian kegiatan.

Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan penggunaan aplikasi peduliLindungi untuk memastikan jumlah kapasitas dan pengunjung tempat yang tidak melebihi aturan.

“Ini yang selalu saya sampaikan dan kemarin juga kita sepakati baik pemerintah Kota Medan maupun Forkopimda. Kurang lebih 4 hari yang lalu sudah kita rapatkan ketika status Covid-19 di Kota Medan sudah mulai menaik imbauan pertama sekali itu adalah untuk mengecek terkhusus tempat-tempat usaha yang memang bentuknya seperti perhotelan,” ujar Bobby.

Kata Bobby lagi, karena saat ini di Kota Medan masih menerapkan PPKM Level 1, maka kegiatan-kegiatan umum masih di izinkan.

“Jadi kita harapkan semua kegiatan itu menggunakan aplikasi peduliLindungi, agar ketika melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang sudah divaksin lengkap dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 karena warnanya sudah jelas,” ucapnya.

Menurutnya, dalam aplikasi peduliLindungi dapat diketahui status seseorang apakah sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum.

“Kita juga memberikan informasi pengetahuan tentang peduliLindungi yang boleh masuk dan harus dipahami warna hijau, kuning atau merah pada aplikasi peduliLindungi itu mana-mana saja yang boleh ke tempat-tempat tersebut,” katanya. (SJN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *