Pelaku Penganiayaan Anak dan Ibu di Paluta Masih Berkeliaran dan Belum Ditahan

TAPSEL – Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpah anak di bawah umur dan ibu kandung di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus menjadi sorotan, Rabu (9/2/2022).

Korban Kari Oloan Harahap (17) dan Ibunya Kodoriah Siregar (49) menjadi korban penganiayaan secara sadis dengan cara dipukuli dan ditendang hingga kaki korban patah.

Kasus ini pun sudah dilaporkan sejak 4 bulan lalu ke Polsek Padang Bolak nomor LP/180/X//2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tertanggal 04/10/2021.

Kendati sudah dilaporkan sejak 4 bulan lalu, namun para pelaku masih bebas diluar berkeliaran dan belum ada satu pun yang ditahan Polisi. Ada apa dengan Polres Tapsel ?

Kuasa Hukum korban, M Sulaiman Harahap mengatakan pada Selasa (8/2/2022) kemarin pihaknya telah menghadirkan 3 orang saksi untuk BAP lanjutan di Polres Tapsel.

“Hari Selasa (8/2/20222) kemarin kita selaku kuasa hukum telah menghadirkan 3 orang saksi untuk BAP lanjutan di Polres Tapsel,” ujar M Sulaiman Harahap, Rabu (09/2/2022).

Dikatakan Sulaiman, keterangan dari Hapso Siregar menjelaskan bahwa benar korban melakukan pengobatan kepada Hapso. Diperoleh fakta dari Hapso bahwa korban benar mengalami retak tulang pada kaki sebelah kanan, bengkak dan ada pergeseran di bagian tempurung kaki korban.

Lanjut Sulaiman, dari keterangan Kodoria Siregar (ibu korban) mengatakan bahwa ada tindakan penganiayaan di lakukan di jalan umum secara bersama-sama oleh AAS, DS di saksikan ADH ibu kandung terlapor dan MS.

“Saat itu ADH berkata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terus hajar dan matikan dia. Mendegar itu maka Kodoriah Siregar datang untuk menolong korban Kari Oloan Harahap,” tambahnya.

Bukan hanya itu, dari keterangan korban mengatakan kronologi kejadian bahwa saat itu benar ia ada melintas di hadapan HDH, tidak lama berselang ia sudah dihadang 4 orang yaitu HDH (orangtua diduga pelaku), dan MS, DS dan AAS.

“Penganiayaan itu dilakukan secara membabi buta dan bersama-sama. Pertama yang menganiaya korban adalah DS. Alasan dianiaya korban karena menggeber-geber sepeda motornya di hadapan HDH kemudian mengadukannya kepada ketiga anaknya,” sebut M Sulaiman.

Diketahui, secara fakta hukum kejadian tersebut unsurnya di pasal 170 KUHP menyebut “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lama 5 tahun 6 bulan, kemudian pasal 351 KUHP penganiayaan.

Unsur-unsurnya (a) adanya kesengajaan, (b) adanya perbuatan (c) adanya perbuatan dituju yaitu rasa sakit dan tidak enak pada tubuh. Adapun hukuman pasal 351 KUHP 2 tahun 8 bulan. Kemudian pasal 353 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam pidana empat tahun penjara”.

“Dari keterangan diatas penyidik tidak mengaitkannya dan hanya mendudukan pasal 80 UU No 1 Tahun 2016, sehingga menurut hemat kami penyidik keliru menyimpulkan keterangan secara fakta. Kami mendorong polisi untuk menambahkan junto 351, 353 dan 170 KUHP untuk menangkap pelaku sehingga menciptakan keadilan yang berdampak pada korban,” terang M Sulaiman Harahap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus RGP Simamora kepada kru media ini mengatakan, bahwa kuasa hukum korban mempertanyakan masalah ini, karena Lex Spesialis bahwa korban statusnya anak umur 17 tahun sehingga tunduk kepada Perlindungan Anak (PA) dan sudah diatur UUnya.

“Maunya kuasa hukum digabung dengan KUHP endingnya supaya tersangka bisa ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kodoriah Siregar menerangkan kronologi kejadian berawal saat anaknya Kari Oloan Harahap disuruh oleh ayahnya Isran Sinomba Harahap untuk membeli rokok.

Setelah pulang beli rokok, tiba-tiba ibu HA dan DS datang dari belakang korban sambil merepet berkata Kari Oloan menggeber-geber kreta (motor) di jalan saat membeli rokok.

Kemudian, lanjut Kodoriah, Kari Oloan di suruh lagi oleh ayahnya mengantar papan ke kaplingan tempat pertapakan mereka. Namun, baru sekitar 20 meter Kari Oloan beranjak dari rumah, datang secara tiba-tiba si DS, HAS, WS dan ibunya HDH.

“Tiba-tiba datang diduga pelaku DS, HAS, WS dan ibunya inisial HDH mencegat Kari Oloan. HAS sambil teriak “Turun kau dari kretamu Bu*j*n*namu (kata jorok) biar ku bunuh kau,” ujar Kodoriah menirukan ucapan terduga pelaku.

Kari Oloan pun turun dari kreta (sepeda motor) dan langsung di pukuli, ditunjangi (ditendang) para terduga. Melihat kejadian itu, Kodoriah langsung berusaha berlari untuk melerai dan memeluk Kari Oloan anaknya yang sudah terbaring lemah.

“Mereka juga sempat memukuli  kepalaku dan punggung ku,” ungkap Kodoriah Siregar sembari menangis berlinang air mata. (JNS/Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *