Mantan Kontestan Indonesian Idol Polisikan Oknum Kontraktor

MEDAN – Merasa namanya digunakan dengan modus koin Krypto, Trio Sasmitra Panggabean (30) atau biasa disapa Gabe Wely seorang penyanyi melapor ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/3/2022).

Gabe Wely dengan tim penasihat hukumnya mendatangi SPKT Polda Sumut. Laporan tertuang dalam nomor: STTLP/B/462/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Gabe melaporkan AH ke Polisi.

Gabe Wely salah satu mantan peserta Indonesian Idol mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara untuk melaporkan permasalahan yang tengah dialaminya.

Dimana Gabe diminta untuk menjadi Brand Ambasador di sebuah koin digital bernama Gabeversecoin menjadi korban dugaan penipuan dari seorang pria inisial AH.

Kepada jelajahnews.id, Gabe Wely menerangkan, kejadian tersebut berawal disaat dirinya mendapatkan arisan WhatsApp dari seseorang inisial AH agar menjadi Brand Ambasador di sebuah koin digital  bernama Gabeversecoin.

“Saya sempat mempertanyakan kepada AH apakah ini aman, karena saya tidak mau ada permasalahan yang terjadi, ia menjawab tidak ada masalah dan setelah itu kami membuat sebuah kontrak perjanjian kerja dimana saya hanya sebagai Brand Ambasador saja,” terang Gabe Wely didepan SPKT Polda Sumut, Sabtu (12/3/2022).

Lebih lanjut, kata Gabe, awalnya AH dijanjikan komisi sebesar 50% dari penghasilan, namun seiring berjalannya waktu AH meminta komisi dirinya diturunkan. Gabe yang merasa itu tidak masalah lantas tawaran itupun diterimanya.

“Awalnya saya mau dikasih komisi 50 % dari hasilnya, lalu komisi nya diturunkan jadi 40%, ngak lama kemudian ia minta diturunkan lagi menjadi 30% karena anggap ya udah yang penting halal, makanya saya setujui, namun hingga saat ini komisi yang dijanjikan dari awal hingga diturunkan sepeser pun belum saya terima,” jelasnya.

Ia menerangkan, bahwa dirinya sudah meminta AH untuk memulangkan uang namun hingga kini belum semua uang dipulangkan. Kawatir terjadi apa-apa ia langsung mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan ini semua.

Lantaran, kawatir ada korban-korban lain, ia dan pengacara mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia pun menyebutkan bahwa dalam hal ini dirinya turut menjadi korban.

Sebab, sebelum melaporkan AH ke polisi pihaknya sudah lebih dulu berbicara dengan terlapor supaya semua bisa di refund, namun nyatanya tak kunjung di refund juga.

“Saya ke Polda Sumut untuk melaporkan bahwa saya tertipu dan juga menjadi korban. Untuk semuanya jangan percaya lagi sama Gabeversecoin, karena saya disini sebenarnya bukan Owner (pemilik),” tandas Gabe didampingi tim pengacara hukumnya.

Dikatakannya lagi, sebenarnya ia tertarik karena diiming-imingi, tapi karena sudah banyak korban disini, lalu belakangan ia memutuskan untuk tidak lagi dan sekarang tidak berjalan lagi.

“Saya minta ke AH semua di refund (pengembalian dana), katanya sudah, tapi ternyata belum sama sekali (belum semua). Semoga dengan melapor ini aku harap dapat terselesaikan masalah yang kurang-kurang itu ditutupinya,” bebernya.

Ketika disinggung berapa orang yang menjadi korban dalam masalah tersebut, Gabe pun tidak mengetahui lantaran AH semua yang mengerjakan tanpa pernah melibatkan dirinya.

“Saya tidak tau berapa jumlah korban, karena saya hanya Brand Ambasador dan saya korban juga,” ujarnya.

Gabe merasa bahwa nama baiknya telah dirugikan, kemudian di akun instagram juga menggunakan atas nama dirinya, tujuannya untuk mengambil keuntungan pribadi agar bisa masuk kesitu, padahal sama sekali tidak ada dan AH mengaku dirinya adalah Gabe.

“Agar tidak ada lagi korban seperti saya sama seperti keorang lain, jadi kami minta masyarakat jangan percaya lagi agar tidak lagi jadi korban,” harapnya.

Penasihat hukum Gabe, Adian Hariman Siregar mengatakan kedatangan pihaknya untuk melaporkan AH karena telah menggunakan nama kliennya untuk dijadikan koin krypto.

“Jadi ada namanya Gabeversecoin, dipakai nama klien kami untuk menarik nasabah, dijanjikan menang (untung) padahal klien kami tidak pernah memakainya,” ucapnya kepada wartawan.

Adian selaku PH Gabe menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan investasi di Gabeversecoin karena itu bukan atas nama kliennya.

“Apabila ada yang berinvestasi disana itu tidak tanggung jawab kami,” ucapnya.

Adian berharap agar Polisi segera bertindak agar tidak ada korban-korban lagi yang mengatas namakan Gabeversecoin. (BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *