Jaksa Menunggu Pelimpahan Berkas Tahap II Tersangka AAN Kasus PETI Madina

MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) ternyata belum menyerahkan berkas perkara tahap ll kasus tersangka AAN dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipekum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan via WhatApp, Senin (9/5/2022).

Kata Yos, memang saat ini Kejatisu belum ada menerima konfirmasi apapun dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut perihal kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap II.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihak Kejatisu masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait pelimpahan tahap II atas tersangka AAN.

Sementara, berkas AAN yang terlibat dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti Kejatisu tanggal 28 Maret 2022 lalu.

Yos juga menuturkan, bahwa Kejaksaan dalam kasus ini sifatnya menunggu kapan akan di limpahkan tahap II untuk tersangka AAN dan barang buktinya.

“Jadi kita tunggu saja bagaimana sikap penyidik Polda,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Yos, perihal tahap II dalam kasus PETI di Madina, tidak ada tenggat waktunya. Sebab katanya tidak etis jika pihak kejaksaan yang “merongrong” penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Sesuai SOP saja. Berkas lengkap, diteliti oleh jaksa peneliti. Setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai, sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita. Baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Dalam kesempatan itu, Yos juga meminta awak media agar langsung konfirmasi saja kepada penyidik kapan melimpahkan berkas tahap II tersebut.

“Kalau ke kita (Kejatisu) belum ada informasi hingga saat ini bang,” akunya.

Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan ketika dikonfirmasi kapan tersangka AAN dan barang bukti di limpahkan ke Jaksa.

Lantaran sebelumnya kasus ini terkesan “mandek dan lamban” penangananya sejak tahun 2020. Jhon mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka AAN untuk di limpahkan.

“Sudah kita panggil untuk dilimpahkan. Sesuai surat panggilan, besok Selasa tanggal 10 Mei dilimpahkan,” jawabnya singkat. (JNS-Pasrah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *