Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi

editor - Jumat, 03 Juli 2026 16:48 WIB
Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi
Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan

MEDAN – Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan, mengungkap dugaan adanya upaya pemerasan dalam proses mediasi atas perkara yang sedang bergulir. Mereka mengklaim pelapor meminta uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Fernando Raja Sipahutar saat menggelar konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).

Ia didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A. Manulang, serta Pak Sihaloho yang disebut sebagai utusan Antonius Tumanggor dalam proses mediasi.

Baca Juga:

Fernando mengaku terkejut ketika mengetahui adanya permintaan uang perdamaian senilai Rp1,2 miliar yang disebut dituliskan langsung oleh pelapor.

"Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik. Namun, kami menilai pelapor justru tidak menunjukkan sikap yang sama dan terus berupaya mencemarkan nama baik klien kami melalui media sosial maupun opini yang menurut kami tidak dapat dibuktikan," ujar Fernando.

Menurut Fernando, berdasarkan keterangan tim mediasi, pelapor Robin Marojahan Silalahi alias Ojak menuliskan nominal Rp1,2 miliar sebagai syarat perdamaian.

"Bagi kami, permintaan tersebut mengarah pada dugaan pemerasan sekaligus upaya pembunuhan karakter serta perusakan citra dan nama baik klien kami," tegasnya.

Fernando juga menyoroti beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media. Menurutnya, penyebaran dokumen tersebut berpotensi menggiring opini publik dan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terkait penyebarannya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Kota Medan maupun di kantor DPD NasDem beberapa waktu lalu merupakan bagian dari upaya membentuk opini publik yang dinilai merugikan nama baik Antonius Tumanggor.

Baca Juga:

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Fernando menegaskan kliennya tetap menghormati proses penyelidikan.

Ia menjelaskan Antonius belum memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

"Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Pak Sihaloho yang disebut sebagai tim mediasi mengaku menyaksikan sendiri pelapor menuliskan angka Rp1,2 miliar di atas secarik kertas sebagai syarat perdamaian. Karena permintaan tersebut dinilai tidak wajar, proses mediasi akhirnya dibatalkan dan hasil pertemuan dilaporkan kepada Antonius Tumanggor.

Pada kesempatan yang sama, Lantur Tumangger, SH., mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi mengenai saksi yang akan dihadirkan pelapor, meski diduga tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

"Informasi yang kami terima, pelapor meminta seseorang yang tidak berada di lokasi kejadian untuk dijadikan saksi. Hal itu tentu akan kami pertanyakan dalam proses hukum nanti, karena berdasarkan keterangan kepling dan masyarakat, saat kejadian tidak ada pengeroyokan, melainkan hanya cekcok mulut," ujarnya.

Lantur menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menerima keterangan dari warga sekitar yang menyebut tidak terjadi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.

Wartawati Mengaku Dibentak Saat Mencari Konfirmasi

Di sisi lain, seorang wartawati berinisial NH mengaku mengalami peristiwa yang membuatnya trauma saat mendatangi rumah Robin Marojahan Silalahi alias Ojak di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Medan, Jumat (3/7/2026).

Kedatangan NH bertujuan meminta konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai perkara yang melibatkan pelapor dan terlapor, termasuk aksi demonstrasi yang sempat berlangsung di DPRD Kota Medan.

Menurut pengakuan NH, pelapor merespons dengan nada tinggi dan meminta agar Antonius Tumanggor datang meminta maaf kepadanya.

"Saya dikeroyok sekeluarga. Suruh Tumanggor minta maaf ke saya," ujar NH menirukan ucapan pelapor.

Saat NH menanyakan isu adanya upaya perdamaian, termasuk informasi mengenai uang sebesar Rp30 juta, pelapor disebut kembali bereaksi emosional.

"Kamu disuruh Tumanggor ke sini? Suruh dia minta maaf ke saya," kata NH menirukan ucapan pelapor sambil menyebut pelapor memukul meja dengan keras.

Suasana, menurut NH, semakin memanas ketika salah seorang anggota keluarga pelapor keluar dari rumah dan meminta wartawati tersebut segera meninggalkan lokasi. Jika tidak, ia disebut akan melaporkannya ke polisi dan memviralkan peristiwa tersebut di media sosial.

NH mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan melakukan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

"Saat saya bertanya apa bukti bahwa terlapor melakukan pengeroyokan, pelapor meminta agar bukti tersebut ditanyakan kepada terlapor berupa rekaman CCTV karena menurutnya dia tidak memiliki," ungkap NH.

Setelah situasi dinilai tidak lagi kondusif, NH memilih meninggalkan lokasi tanpa terjadi kontak fisik. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, saling menghormati, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

NH juga meminta Kapolrestabes Medan untuk memeriksa kembali laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi karena menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami kembali .( )

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru