Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi

editor - Jumat, 03 Juli 2026 16:48 WIB
Kuasa Hukum Antonius Tumanggor Sebut Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Gagalkan Proses Mediasi
Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, SH., MH. & Rekan

Pada kesempatan yang sama, Lantur Tumangger, SH., mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi mengenai saksi yang akan dihadirkan pelapor, meski diduga tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

"Informasi yang kami terima, pelapor meminta seseorang yang tidak berada di lokasi kejadian untuk dijadikan saksi. Hal itu tentu akan kami pertanyakan dalam proses hukum nanti, karena berdasarkan keterangan kepling dan masyarakat, saat kejadian tidak ada pengeroyokan, melainkan hanya cekcok mulut," ujarnya.

Lantur menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menerima keterangan dari warga sekitar yang menyebut tidak terjadi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.

Wartawati Mengaku Dibentak Saat Mencari Konfirmasi

Di sisi lain, seorang wartawati berinisial NH mengaku mengalami peristiwa yang membuatnya trauma saat mendatangi rumah Robin Marojahan Silalahi alias Ojak di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Medan, Jumat (3/7/2026).

Kedatangan NH bertujuan meminta konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai perkara yang melibatkan pelapor dan terlapor, termasuk aksi demonstrasi yang sempat berlangsung di DPRD Kota Medan.

Menurut pengakuan NH, pelapor merespons dengan nada tinggi dan meminta agar Antonius Tumanggor datang meminta maaf kepadanya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru